Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Dirut Pertamina Patra Niaga dan 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Dirut Pertamina Patra Niaga dan 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi. (Foto: via repelita).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga dan enam orang lainnya ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tujuh orang tersangka ini terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. 

Dalam kasus ini diduga negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp193,7 triliun.

Baca Juga : 5 Polisi Terluka saat Sejumlah Anggota TNI Serang Polres Tarakan

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa penetapan tujuh tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam.

"Penyelidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta dikutip repelita, Selasa (25/2/2025).

Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan Pertamina memenuhi kebutuhan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, para tersangka diduga mengatur agar produksi kilang dalam negeri diturunkan sehingga pasokan minyak dari kontraktor dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuh 'Mayat dalam Karung' di Sumbar

"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. Produksi minyak dalam negeri ditolak dengan berbagai alasan, termasuk tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi teknis, padahal sebenarnya masih sesuai standar yang dapat diolah lebih lanjut," ujar Abdul Qohar.

Dua anak perusahaan Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional, kemudian melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.

Baca Juga : Dua Gudang LPG Oplosan Digerebek Tim Gabungan: Ribuan Tabung Gas Siap Edar Ditemukan

"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri, terdapat perbedaan harga yang signifikan," tambahnya.

Dalam kegiatan impor minyak mentah ini, ketujuh tersangka diduga melakukan pengaturan harga sebelum tender dilaksanakan. Mereka menetapkan pemenang tender secara melawan hukum dan menentukan harga yang menguntungkan pihak tertentu.

Abdul Qohar memaparkan beberapa bentuk kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka:

1. RS, SDS, dan AP memenangkan DMUT atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

2. DW dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi melalui skema spot meski syarat belum terpenuhi, dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah serta RS untuk impor produk kilang.

3. Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, RS melakukan pembelian dan pembayaran untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage atau depo agar menjadi Ron 92, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

4. Setelah impor minyak mentah dan produk kilang dilakukan, ditemukan adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Hal ini menyebabkan negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen, yang kemudian dimanfaatkan oleh MKAR untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Akibat perbuatan para tersangka, harga dasar yang dijadikan acuan untuk Harga Indeks Pasar (HIP) BBM meningkat tajam, sehingga harga BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi lebih mahal.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," ungkap Abdul Qohar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut daftar tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi (YK), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping

4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

(Dra/nusantaraterkini.co).