nusantaraterkini.co, JAKARTA - Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perhatian publik.
Penetapan tersangka Hasto itu disebut-sebut ada cawe-cawe dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan tersangka kepada Hasto inipun menjadi perhatian Rocky Gerung, seorang pengamat politik kondang.
Baca Juga : Apa Kabar Kasus Gibran dan Kaesang di KPK yang Mangkrak: Jangan Hanya Hasto
Rocky Gerung menduga, penetapan tersangka Hasto ini bagian dari "dendam politik" Jokowi terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah memecatnya beberapa waktu lalu.
"Jokowi benar-benar tersingkir dari karir politiknya oleh orang yang membesarkan dia," ujar Rocky seperti dikutip lewat kanal YouTube miliknya, Kamis (26/12/2024).
Rocky menduga kasus Hasto adalah pintu masuk untuk melemahkan Megawati secara politik.
Baca Juga : KPK Diminta Buktikan Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku
Meski demikian, ia menilai langkah ini telah dipoles agar seolah-olah ini hanya peristiwa hukum, padahal latar belakangnya jelas dendam Jokowi.
"Sebetulnya yang mau ditersangkakan pasti Megawati kan?," kata Rocky.
Rocky meyakini kasus Hasto bukan sekadar kasus hukum biasa. Dia pun memprediksi akan terjadi peristiwa politik besar jika Hasto benar-benar ditangkap.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah ekspose atau gelar perkara yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang baru di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto.
Baca Juga : KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku: Pesan Megawati Bila Hasto Ditangkap
Hasto disebut sebagai tersangka bersama-sama buronan Harun Masiku yang diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ekspose itu digelar setelah acara serah terima jabatan yang dilakukan pada Jumat sore, (20/12/2024), setelah ekspose sebelumnya pada Kamis (19/12/2024) ditunda karena hanya dihadiri 2 pimpinan KPK sebelumnya, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sprindik tersebut terbit berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Dra/nusantaraterkini.co).