Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Diminta Buktikan Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: dok DPP PDIP)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi menyandang status tersangka kasus perintangan suap PAW Harun Masiku yang saat ini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PDIP pun merespon kasus menimpa orang nomor dua di partai Banteng ini dengan menuding jika kasus Hasto murni adanya dugaan politisasi dan pembunuhan karakter.

Merespon itu, Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga meminta KPK membuktikan, bahwa dugaan korupsi yang menjerat Hasto, bukan politisasi. Karena, Hasto sudah lama disebut jadi target lantaran diduga berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

"Hal ini harus dibantah KPK, agar penetapan Hasto jadi tersangka bukan karena politisasi," katanya, Kamis (26/12/2024).

Ia menilai, penetapan tersangka Hasto mesti membeberkan alat bukti, agar tak menjadi bias. Khususnya, bukti yang dijadikan dasar dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Dengan begitu, opini yang berupaya menggiring penetapan Hasto sebagai tersangka sangat politis dapat dibantah," ucap dia.

Dia menekankan masyarakat saat ini hanya berharap siapa pun yang bersalah harus dihukum. Orang yang bersalah tak boleh dilindungi oleh pihak mana pun.

"Namun masyarakat akan marah bila Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena intervensi penguasa. Masyarakat tak ingin adanya politisasi, apalagi pesanan dari pihak-pihak yang sudah tak ingin Hasto menjadi Sekjen PDIP," ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, menilai tidak ada indikasi kriminalisasi maupun politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto.

Zainur menegaskan, penilaian tersebut merujuk pada penjelasan disampaikan KPK dalam konferensi pers. Ia menyebut, keterangan KPK mengenai kasus ini sangat jelas, termasuk bagaimana tindakan pidana terjadi.

“Saya tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Penjelasan dari KPK sangat terang,” kata Zainur

Menurut Zainur, KPK pasti memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Ia juga mengingatkan, keabsahan alat bukti dapat diuji melalui forum praperadilan.

“Soal dua alat bukti, itu bisa diuji di praperadilan,” ujar Zaenur.

Terkait dugaan politisasi yang dikaitkan dengan kasus ini, Zainur menganggap isu tersebut berada di ranah politik.

Ia juga menyebut, perbincangan tentang politisasi tidak hanya terjadi saat ini. Ada pihak yang mengaitkan dugaan politisasi dengan peristiwa di masa lalu, termasuk kasus tahun 2020 yang melibatkan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

“Mungkin ada yang mengatakan politisasi terjadi sekarang, tapi pihak lain juga bisa menyebut politisasi terjadi di 2020,” ucapnya.

Tak Usah Diperdebatkan

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan tidak ada gunanya memperdebatkan ada tidaknya politisasi dalam penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menurut kami, tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya, kita berdebat, apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak, karena bisa sangat-sangat subjektif,” kata Habiburokhman.

Menurut dia, yang terpenting adalah perkara terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut harus berjalan.

“Harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan dan semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dia pun menghormati kewenangan KPK dalam menetapkan status tersangka, sekaligus hak Hasto sendiri untuk menyampaikan pembelaan.

“Kami tentu saja menghormati sikap KPK yang menjalankan kewenangannya. Di sisi lain kami juga menghormati hak Pak HK untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buron. Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," katanya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan