Nusantaraterkini.co, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa, Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan Nomor 500-7.1/1540 tidak memuat larangan berjualan bagi para pedagang.
Ia memastikan kebijakan tersebut bertujuan untuk penataan agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib dan profesional.
“Saya sekali lagi menyatakan tidak ada larangan dalam surat edaran tersebut. Kami akan mengakomodir seluruh pedagang, kami fasilitasi agar nanti bisa ditata dengan cukup baik dan lebih profesional, sehingga ke depan bisa makin bagus,” ujar Rico kepada awak media, di Balai Kota, Medan, Senin (23/2/2026).
Baca Juga : Rico Waas Lantik Camat, Tekankan Pelayanan Publik dan Integritas
Menurutnya, Pemko Medan tidak hanya melakukan penataan, tetapi juga menyiapkan fasilitas pendukung bagi para pedagang, termasuk penyediaan lapak gratis. Ia mempersilakan pedagang memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai bagian dari solusi awal yang disiapkan pemerintah.
“Saya sudah bilang, selain kami fasilitasi, kami berikan juga lapak gratis. Dipersilakan. Intinya kami ingin mendapatkan masukan-masukan untuk kita buat yang terbaik bagi semua. Ini opsi awal dan nanti akan berkembang. Kami akan cari yang lebih baik lagi, lebih dekat, lebih efektif, dan kita kerjakan bersama-sama,” katanya.
Rico juga menegaskan bahwa Pemko Medan terbuka untuk berdialog dengan semua pihak. Ia menyebut penataan melalui sistem zonasi dilakukan demi menciptakan keadilan serta mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.
Baca Juga : Rico Waas Desak Kecamatan Medan Barat Bersih dari Sampah: Harus Selesai Malam Ini Juga
“Kita terbuka untuk dialog dengan semua pihak. Kita tidak melarang berjualan. Hanya saja mungkin kita tata dengan lebih baik. Intinya kami akan mengakomodir semua pikiran tersebut. Kita harus berprinsip tentang keadilan untuk semuanya,” ucapnya.
Ia kembali menekankan bahwa pedagang tetap dipersilakan berjualan, dengan pengaturan zonasi yang dinilai lebih baik agar aktivitas usaha berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.
Pemko Medan, lanjutnya, akan terus melakukan evaluasi dan membuka ruang masukan guna menyempurnakan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Surat Edaran Walikota Medan Nomor 500-7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan menuai polemik.
Beberapa pedagang dan kelompok meminta surat tersebut untuk dicabut. Protes pelarangan penjualan daging nonhalal berasal dari berbagai organisasi masyarakat di Kota Medan yang menilai pelarangan tersebut merupakan bentuk diskriminatif kepada pedagang daging babi.
(Cw2/Nusantaraterkini.co).
