Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Legislator Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Kesehatan

Komisi IX DPR dorong penguatan pembinaan dan pengawasan uji kompetensi tenaga medis agar lebih adaptif dan mendukung pemenuhan kebutuhan nasional.

Neng Eem Marhamah (foto:istimewa)
Neng Eem Marhamah (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,JAKARTA -  Tenaga Medis dan didorong untuk penguatan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi di masa transisi.

Hal ini disampaikan Anggota Marhamah Zulfa Hiz dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan, Kemendiktisaintek, Konsil Kedokteran Indonesia (), dan Kolegium Kesehatan Indonesia ().

Baca Juga : Pasien Sepi hingga Tenaga Medis Kurang, Pemko Medan Kaji Penggabungan Pustu dan Puskesmas di Medan Deli 

Neng Eem menyebut kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan nasional masih jauh dari terpenuhi, baik dokter, perawat, bidan maupun tenaga kesehatan lainnya. 

Karena itu, ia menilai uji kompetensi harus membantu percepatan pemenuhan tenaga kesehatan, bukan menjadi hambatan baru.

“Mutu tetap harus dijaga karena ini menyangkut nyawa manusia. Tetapi standar uji kompetensi jangan sampai terlampau rumit atau meniru standar negara lain yang tidak sesuai dengan konteks Indonesia,” katanya, Rabu (19/11/2025).

Ia mengingatkan agar Indonesia tidak terjebak pada pengadopsian standar negara lain, seperti Amerika Serikat atau Singapura, yang dinilai tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan nasional.

Neng Eem juga mengusulkan agar penilaian uji kompetensi tidak hanya menggunakan skema lulus atau tidak lulus, tetapi menerapkan penilaian berbasis tingkat (grading). 

Baca Juga : Pemko Padangsidimpuan Siap Dukung Kegiatan Edukatif dan Promotif Bidang Kesehatan 

Dengan skema tersebut, seluruh peserta tetap dinyatakan lulus, tetapi penugasan dan kewenangan klinis disesuaikan dengan tingkat kompetensi masing-masing.

“Grading lebih manusiawi. Mereka menempuh pendidikan bertahun-tahun. Jangan sampai terhambat karena mekanisme uji kompetensi yang tidak adaptif,” ujar Neng Eem.

Komisi IX, lanjutnya, meminta kementerian dan konsil memastikan pelaksanaan uji kompetensi di masa transisi berjalan seragam dan memberi kepastian hukum. Ia menekankan pentingnya sosialisasi luas kepada perguruan tinggi dan kolegium agar tidak terjadi kebingungan.

Menurut Neng Eem, uji kompetensi harus meningkatkan standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui harmonisasi dengan standar internasional tanpa mengabaikan kebutuhan nasional dan kedaulatan regulasi Indonesia.

Ia menegaskan pentingnya kerja kolaboratif antara , Kemendiktisaintek, konsil, dan kolegium untuk mempercepat pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

“Yang kita cari adalah solusi. Uji kompetensi harus menjadi alat pembinaan, bukan hambatan,” tandas legislator dapil Jabar ini.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru