Investigasi Kemenkes: Kematian Dokter Internsip di Lampung Timur Bukan karena Bullying
Kemenkes pastikan kematian dokter internsip di Lampung Timur bukan akibat bullying atau beban kerja berlebih
Nusantaraterkini.co, LAMPUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan hasil investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah (Sukadana), Kabupaten Lampung Timur.
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Kemenkes juga bekerja sama dengan Kepolisian setempat untuk menelusuri seluruh kronologi kejadian. Hasil investigasi gabungan menyimpulkan meninggalnya dr. Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program.
Berdasarkan penelusuran menyeluruh, almarhum meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum yang tidak ingin penyakit tersebut diketahui publik, Kementerian Kesehatan tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr Yuli Farianti menyampaikan rasa duka cita atas wafatnya dokter peserta internsip tersebut. Ia mengungkapkan, investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel. Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum," ujar Yuli pada konferensi pers mengutip Kemenkes, Kamis (23/7/2026).
Hasil investigasi menunjukkan, saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," jelasnya.
Kemenkes menegaskan, hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internsip, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.
Regulasi tersebut memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan pelindungan peserta.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·44 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·56 menit yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan