Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Puspom TNI Limpahkan Berkas dan Empat Tersangka Penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus

Puspom TNI limpahkan berkas dan empat tersangka kasus penganiayaan aktivis KontraS Andrie Yunus ke Otmil II-07 Jakarta.

Puspom TNI menyerahkan berkas perkara, para tersangka, beserta barang bukti kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).(foto: puspen tni)
Puspom TNI menyerahkan berkas perkara, para tersangka, beserta barang bukti kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).(foto: puspen tni)
A A

Nusantaraterkini.co-Pusat Polisi Militer (Puspom) resmi merampungkan seluruh rangkaian penyidikan terkait kasus tindak pidana yang menimpa Wakil Koordinator . Sebagai tindak lanjut, penyidik menyerahkan berkas perkara, para tersangka, beserta barang bukti kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Kapuspen Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, penyerahan ini bertujuan agar pihak Otmil dapat segera memeriksa kelengkapan syarat formil maupun materil sebelum kasus ini disidangkan di pengadilan. Pelimpahan perkara ini, sebutnya, merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

"Hari ini (7/4/2026, red), telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada pihak Otmil. Proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya, dalam keterangan pers Puspen TNI.

Dalam proses pelimpahan ini, terdapat empat orang oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya beserta seluruh barang bukti pendukung kini berada di bawah kewenangan Otmil II-07

:Jika nantinya berkas perkara dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan atau dinyatakan lengkap (P-21), pihak otoritas akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memasuki tahapan persidangan," lanjutnya.

​Langkah tegas ini merupakan bukti nyata bahwa TNI tidak memberikan ruang bagi tindakan arogan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum anggotanya terhadap masyarakat. 

"Pelimpahan berkas perkara ini diharapkan dapat memperjelas kasus dan memberikan keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait