Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pungli di KPK Jadi Pelengkap Catatan Hitam Pelanggaran KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus pungli di Rutan KPK mencemari nama KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi

Bagikan:
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar (pungli) menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung, Senin (26/2/2024).(Foto: Dok. Humas KPK)
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar (pungli) menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung, Senin (26/2/2024).(Foto: Dok. Humas KPK)
A A

Nusantaraterkini.co - telah menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli di . Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch () menilai kasus tersebut mencemari nama KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.

"Penetapan 15 orang pegawai sebagai tersangka pungutan liar di rumah tahanan KPK menunjukkan betapa bobroknya integritas lembaga antirasuah itu. Selain hal tersebut peristiwa ini juga memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi," kata peneliti Kurnia Ramadhana kepada wartawan, dilansir detikcom, Selasa (19/3/2024).

Penuntasan kasus tersebut juga dinilai ICW berjalan lamban. Sebab, sejak tahun lalu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengungkap kasus pungli rutan ini.

Menurut Kurnia, KPK terkesan menunda proses penanganan perkara meski pihak yang terlibat berada di lingkungan internal KPK sendiri. Dia menyebut kasus itu menambah panjang daftar catatan hitam pelanggaran yang dilakukan para pejabat KPK mulai dari level pimpinan hingga pegawai.

"ICW berpendapat penegakan hukum terhadap korupsi para gerombolan penjahat ini terbilang sangat lambat. Bagaimana tidak dugaan adanya pungutan liar di rumah tahanan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu. Seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan juga berada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara, saksi, maupun informasi yang sebelumnya sudah ada di Dewan Pengawas. Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?" terang Kurnia.

"Pungutan liar besar-besaran ini semakin melengkapi catatan buruk integritas KPK, mulai dari level pimpinan (Firli dan Lili), pegawai pencuri barang bukti emas, dan Robin Pattuju," sambungnya.

ICW pun mendesak KPK untuk mengembangkan penyidikan terhadap 15 tersangka pungli rutan. ICW mendorong para tersangka agar dihukum minimal 10 tahun penjara.

Diketahui, pungli di telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Selama empat tahun para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga mencapai Rp6,3miliar.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait