Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Proses Hukum Kasus Perusakan Gereja IRC Mandek, Samuel Marpaung Desak Kepolisian Bertindak

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Proses Hukum Kasus Perusakan Gereja IRC Mandek, Samuel Marpaung Desak Kepolisian Bertindak

Nusantaraterkini.co, Medan - Konflik panjang Gereja Indonesia Revival Church (IRC) di Medan kembali memanas setelah kasus perusakan tembok gereja pada 25 April 2025 belum juga menemui kepastian hukum.

Penasihat hukum IRC, Samuel Marpaung, S.H, mengkritik keras lambannya proses penyidikan oleh Polrestabes Medan, meski tiga pelaku berinisial A, B, dan C telah ditangkap beserta barang buktinya, dua buah martil besar.

BACA JUGA: Marsada Band Semarakkan Samosir Band Festival dengan Meriah

Ketiganya diduga menggunakan martil besar dan mengaku diperintah oleh GTM dan anaknya melalui CSPM. 

Samuel Marpaung menyatakan pihak gereja telah mengirimkan surat dan koordinasi dengan Sekretaris Jenderal gereja serta pemerintah setempat untuk mempercepat penyidikan, mengingat kasus ini termasuk tindak pidana murni perusakan rumah ibadah memiliki ijin yang sah (IMB).

Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka resmi terhadap GTM sebagai otak intelektual.

Jemaat IRC mendesak kepastian hukum setelah laporan pengaduan sejak 2018 (STTLP/582/V/2018/SPKT II) belum tuntas. Mereka menilai pelaku terkesan "kebal hukum".

BACA JUGA: PH Pendeta Asaf Datangi Polrestabes Medan, LP Sudah Tiga Tahun Ditangguhkan

Samuel menegaskan kembali akan hal yang terjadi apabila tidak ada keadilan didalam kasus ini.

"Kami tidak akan diam melihat ketidakadilan ini. Jika polisi tidak bertindak profesional, kami siap tempuh jalur hukum, dan jemaat juga akan turun langsung beserta ormas-ormas kristen, rumah ibadah harus dilindungi, bukan dihancurkan oleh kepentingan sepihak," katanya Samuel Marpaung saat ditemui di Polrestabes Medan, Senin (23/6/2025).

  

(Cw2/Nusantaraterkini.co)