nusantaraterkini.co, LABUHANBATU – Seorang pria berinisial AWS ditangkap personel Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Warga Jalan H. Adam Malik, Gang Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini ditangkap pada Sabtu malam (14/6/2025), di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
AWS diketahui melakukan pemerasan terhadap seorang wanita. Dalam aksinya, pelaku mengaku anggota polisi dan menodongkan senjata api (senpi) rakitan kepada korban.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H menjelaskan, pria yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut membawa pistol dan borgol, serta menuduh pemilik usaha barang bekas sebagai penadah. Pria tersebut juga meminta sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian kasus.
"Peristiwa bermula pada Jumat 13 Juni 2025, ketika pelaku datang ke gudang barang bekas milik seorang ibu rumah tangga berinsial DH di Rantau Utara. Setelah terjadi transaksi, pelaku meminta nomor WhatsApp korban. Tak lama berselang, korban menerima pesan dari pelaku yang mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai penadah barang hasil kejahatan, sembari meminta uang damai sebesar Rp1 juta," jelas Arwin, Selasa (17/6/2025).
Karena korban tak sanggup memenuhi permintaan itu, kata Arwin, pelaku menurunkan angka permintaan menjadi Rp300 ribu dan terus menekan korban.
"Puncaknya terjadi pada Sabtu sore, ketika pelaku datang ke rumah korban dan menunjukkan senjata api serta borgol sambil menyatakan dirinya sebagai polisi. Aksi itu membuat korban panik, namun suami korban yang saat itu datang ke lokasi langsung berusaha merebut senjata dari tangan pelaku. Meski pelaku sempat menolak menyerahkan senjata, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak keluarga," pungkasnya.
Menerima laporan dari warga, lanjut Arwin, tim Opsnal Pidum langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senjata api rakitan berisi dua butir amunisi, satu unit handphone Samsung, satu lencana berlogo polisi, serta tas kecil warna kuning.
"Pelaku pun mengakui bahwa dirinya bukan anggota kepolisian dan memperoleh senjata tersebut dari seorang teman saat bekerja di rumah makan di Pekanbaru, sebagai ganti piutang," terangnya.
Arwin menyampaikan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani kasus penyalahgunaan identitas institusi Polri, terlebih yang disertai ancaman kekerasan.
“Tindakan pelaku sangat meresahkan dan mencederai nama baik institusi. Kami pastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi untuk tindakan yang mengarah pada pemerasan dan pengancaman, apalagi mengaku sebagai anggota Polri,” tegas Arwin.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Labuhanbatu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Dra/nusantaraterkini.co)