Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Prabowo Soroti Harga SDA RI Ditentukan Asing, Pemerintah Terapkan DHE 100 Persen dan Ekspor Satu Pintu

Prabowo menyoroti harga SDA RI yang masih ditentukan pihak asing. Pemerintah mulai menerapkan DHE 100 persen dan ekspor satu pintu.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan hari lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026). (Foto: Kris /Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan hari lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026). (Foto: Kris /Biro Pers Sekretariat Presiden)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden menegaskan pentingnya kedaulatan ekonomi nasional dengan memastikan pengelolaan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Menurutnya, selama bertahun-tahun harga berbagai komoditas dan masih dipengaruhi bahkan ditentukan oleh pihak luar negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat Upacara Peringatan di Jakarta, Senin (1/6). Ia menilai sistem ekonomi nasional tidak boleh hanya memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu, sementara sebagian besar manfaat dari kekayaan alam Indonesia justru mengalir ke luar negeri.

Prabowo menekankan bahwa negara harus memiliki kendali yang lebih kuat terhadap pengelolaan sumber daya strategis agar hasilnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan dan pengelolaan sumber daya alam.

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan mekanisme melalui PT (DSI). Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, serta memastikan keuntungan dari sektor sumber daya alam lebih banyak terserap di dalam negeri.

Sejalan dengan itu, mulai 1 Juni 2026 pemerintah juga resmi memberlakukan kewajiban penempatan 100 persen Sumber Daya Alam (DHE SDA) nonmigas di sistem keuangan domestik. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memperkuat cadangan devisa dan likuiditas dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan seluruh DHE SDA dalam rekening khusus di sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan. Sementara untuk sektor migas, ketentuan retensi sebesar 30 persen tetap berlaku dengan masa penempatan selama tiga bulan.

Pemerintah berharap kombinasi kebijakan DHE SDA dan dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi rakyat.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait