nusantaraterkini.co, LANGKAT - Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPM-SU) menyoroti keberadaan Diskotik Blue Sky di Bukit Lawang, Bahorok, Kabupaten Langkat yang diduga menjadi salah satu tempat atau sarang peredaran narkoba.
Pemimpin Umum PPM-SU Oza Hasibuan mengatakan, sejak ditangkapnya dua pengedar pil ekstasi di Diskotik Blue Sky, hingga saat ini pihak Satres Narkoba Polres Langkat belum juga berhasil menangkap bandar besarnya.
Baca Juga : Awal Tahun, Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal dengan 70 Tersangka
"Kita ketahui sebelumnya dari Diskotik Blue Sky Itu berhasil diamankan 2 orang dengan barang bukti 8 butir pil ekstasi. Namun hingga sampai saat ini bandar besarnya belum tertangkap juga," ujar Oza saat ditemui, Jumat (14/2/2025).
Bahkan, kata Oza, dari informasi yang didapat, Diskotik Blue Sky masih terus beroperasi hingga saat ini. Padahal, lokasi itu jelas tidak memiliki izin.
"Walaupun ditangkap dua pengedar di lokasi Blue Sky, namun kuat dugaan diskotik itu masih terus beroperasi hingga saat ini. Kami minta Kapolda Sumut dan pihak terkait untuk menutup permanen Diskotik Blue Sky," tegas Oza.
Baca Juga : Mertua Habisi Nyawa Menantu Gegara Tak Terima Dinasehati
Oza juga mengatakan akan menggelar aksi damai ke Polda Sumatera Utara untuk meminta agar Diskotik Blue Sky ditutup permanen.
"Selain itu, kami meminta agar pihak kepolisian segera menangkap bandar besar narkoba di Diskotik Blue Sky. Diskotik ini diduga milik IG," tutup Oza.
(Dra/nusantaraterkini.co).