Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polrestabes Medan Tangkap 4 Debt Collector Perampas Handphone dan Mobil Wanita

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menyampaikan rilisnya di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/5/2025). (Foto: dok Humas Polrestabes Medan)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 4 orang pria yang berprofesi sebagai mata elang (debt collector) yang melakukan perampasan handphone dan monil milik seorang wanita di Jalan Stadion, kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/5/2025).

“Ini adalah cara-cara premanisme, menggunakan di ruang terbuka publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi di Kota Medan,” tegasnya.

Baca Juga: Kapolsek Bukit Raya Dicopot Imbas Debt Collector Lakukan Perusakan Mobil Debitur di Halaman Polsek

Dia menjelaskan, keempat pelaku berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48). Aksi mereka dilakukan pada Rabu (21/5/2025) terhadap Lia Praselia (35) warga Grand Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai.

"Modus pelaku 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan subsider 368 KUHP, melakukan ancaman kekerasan untuk menguasai milik orang lain,” jelasnya.

Gidion menceritakan, pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 14.44 WIB, personel unit Resmob mendapat informasi terjadinya perampasan 1 unit handphone yang dilakukan oleh sekitar 10 orang terhadap seorang wanita.

“Kemudian diamankan 4 orang yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

Baca Juga: Debt Collector Keroyok Debitur hingga Masuk Halaman Polsek di Riau

Atas perbuatannya para pelaku, korban mengalami kerugian hilangnya handphone dan mobil yang dikendarainya.

“Barang yang dirampas oleh para pelaku adalah 1 unit handphone dan 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan Nopol BK 1813 VV.Lalu ada 6 unit HP milik tersangka dijadikan barang bukti,” tuturnya.

Gidion menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi pekat atau operasi premanisme dan kekerasan di ruang publik yang dilakukan untuk menguasai milik atau benda orang lain.

“Itu menjadi ranah penegakkan hukum terlebih menjadi konsen kita untuk melakukan tindakan kepolisian. Meski hari ini adalah penutupan operasi pekat, tapi pembukaan untuk penegakkan hukum yang lebih keras,” pungkasnya.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)