Polrestabes Medan Tangkap 4 Debt Collector Perampas Handphone dan Mobil Wanita
Ini adalah cara-cara premanisme, menggunakan di ruang terbuka publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi di Kota Medan
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 4 orang pria yang berprofesi sebagai mata elang (debt collector) yang melakukan perampasan handphone dan monil milik seorang wanita di Jalan Stadion, kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/5/2025).
“Ini adalah cara-cara premanisme, menggunakan di ruang terbuka publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi di Kota Medan,” tegasnya.
Baca Juga: Kapolsek Bukit Raya Dicopot Imbas Debt Collector Lakukan Perusakan Mobil Debitur di Halaman Polsek
Dia menjelaskan, keempat pelaku berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48). Aksi mereka dilakukan pada Rabu (21/5/2025) terhadap Lia Praselia (35) warga Grand Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai.
"Modus pelaku 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan subsider 368 KUHP, melakukan ancaman kekerasan untuk menguasai milik orang lain,” jelasnya.
Gidion menceritakan, pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 14.44 WIB, personel unit Resmob mendapat informasi terjadinya perampasan 1 unit handphone yang dilakukan oleh sekitar 10 orang terhadap seorang wanita.
“Kemudian diamankan 4 orang yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.
Baca Juga: Debt Collector Keroyok Debitur hingga Masuk Halaman Polsek di Riau
Atas perbuatannya para pelaku, korban mengalami kerugian hilangnya handphone dan mobil yang dikendarainya.
“Barang yang dirampas oleh para pelaku adalah 1 unit handphone dan 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan Nopol BK 1813 VV.Lalu ada 6 unit HP milik tersangka dijadikan barang bukti,” tuturnya.
Gidion menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi pekat atau operasi premanisme dan kekerasan di ruang publik yang dilakukan untuk menguasai milik atau benda orang lain.
“Itu menjadi ranah penegakkan hukum terlebih menjadi konsen kita untuk melakukan tindakan kepolisian. Meski hari ini adalah penutupan operasi pekat, tapi pembukaan untuk penegakkan hukum yang lebih keras,” pungkasnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
KRIMINALSidang Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Aliran Dana hingga Kerusakan Bangunan Pascabanjir
hendra·26 menit yang lalu -
-
SUMSELDPO Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Jatanras Polda Sumsel dalam Operasi Sikat I Musi
hendra·48 menit yang lalu -
POLITIKWali Kota sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan Medan
Herman Saleh Harahap·54 menit yang lalu -
PENDIDIKANBobby Nasution Janjikan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV untuk UMSU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Ungkap Perencanaan hingga Pemberian Rp25 Juta
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOSidang Dugaan Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Azril Dicecar Hakim Mengenai Alur Pencairan Dana
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Ungkap 18 Kasus 3C dan Tindak 40 Pelaku Premanisme Selama Operasi Sikat I Musi 2026
hendra·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan