Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Simalungun Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sisik Trenggiling dan Kulit Beruang

Polres Simalungun sita 30 kg sisik trenggiling dan kulit beruang madu. Tiga pelaku ditangkap di gerbang Tol Simpang

Ketiga tersangka berikut barang bukti satwa dilindungi yang diamankan. (Foto: dok istimewa)
Ketiga tersangka berikut barang bukti satwa dilindungi yang diamankan. (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN – Satreskrim mengungkap kasus perdagangan dan pengangkutan tubuh satwa dilindungi di kawasan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Jumat (8/5/2026).

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku diamankan bersama puluhan kilogram serta sejumlah bagian tubuh satwa liar lainnya yang diduga akan diperjualbelikan.

Kasi Humas AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit II Tipiter bersama tim Opsnal Jatanras dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai," kata Verry dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB tim bergerak menuju Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei. Di lokasi tersebut petugas mendapati tiga orang yang berada di pinggir jalan dengan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap.

"Tim kemudian melakukan tindakan cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi dengan jumlah yang cukup besar.

Barang bukti yang diamankan antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beserta tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong berikut beberapa helai bulu, satu tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap.

Polisi mengidentifikasi ketiga pelaku masing-masing berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JSS diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti yang ditemukan.

Sementara RS dan MT diduga merupakan pemilik dengan berat masing-masing 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(zie/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru