Polres Simalungun Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sisik Trenggiling dan Kulit Beruang
Polres Simalungun sita 30 kg sisik trenggiling dan kulit beruang madu. Tiga pelaku ditangkap di gerbang Tol Simpang
Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN – Satreskrim Polres Simalungun mengungkap kasus perdagangan dan pengangkutan tubuh satwa dilindungi di kawasan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Jumat (8/5/2026).
Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku diamankan bersama puluhan kilogram sisik trenggiling serta sejumlah bagian tubuh satwa liar lainnya yang diduga akan diperjualbelikan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit II Tipiter bersama tim Opsnal Jatanras dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai," kata Verry dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB tim bergerak menuju Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei. Di lokasi tersebut petugas mendapati tiga orang yang berada di pinggir jalan dengan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap.
"Tim kemudian melakukan tindakan cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi dengan jumlah yang cukup besar.
Barang bukti yang diamankan antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong berikut beberapa helai bulu, satu tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap.
Polisi mengidentifikasi ketiga pelaku masing-masing berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JSS diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti yang ditemukan.
Sementara RS dan MT diduga merupakan pemilik sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan