Nusantaraterkini.co, SERGAI - Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM BRI.
Pelakunya tak lain adalah pekerja perusahaan vendor pengelola ATM BRI, yakni ADS (25), karyawan PT Bringin Gigangara.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP JH Panjaitan, menyebut ADS diamankan di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar pada Selasa (4/6/2024) sekitar Pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian Uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023.
Saat itu, pihak PT. Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari tujuh ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.
Kemudian, pihak PT. Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Kecamatan Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari Kaset ATM BRI di lokasi tersebut.
“Merasa keberatan, PT. Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumatera Utara, tanggal 20 Oktober 2023,” ujarnya di Polres Serdang Bedagai, Rabu (5/6/2024)
Menindaklanjuti laporan, kata JH Panjaitan, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Pada Selasa kemarin kita berhasil mengamankan pelaku,” katanya didampingi Kaurbinops (KBO) yang juga Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata.
Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.
Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 65 juta dari Mesin ATM BRI yang ada di lima kabupaten, yakni Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deli Serdang.
Sedangkan uang hasil pencurian habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku ADS dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
(fer/nusantaraterkini.co)