Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Palas Gerebek Rumah Sarang Narkoba, 3 Orang Ditangkap

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Barang bukti hasil penangkapan. (Foto: dok Humas Polres Palas)

Nusantaraterkini.co, PALAS - Personel Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) menggerebek sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai sarang untuk melakukan transaksi sabu di Desa pagaran mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Jumat, (31/1/2025) malam.

Dari penggerebekan ini, 3 orang pelaku, yakni WFS (25), AHD (29) warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun dan JWH (37) warga Desa Padang Garugur Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun berhasil dibekuk.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Harahap mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di pinggir Jalan Lintas Palas - Riau di Desa Pagaran Mompang tepat di depan kaki lima rumah masyarakat sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba jenis sabu, Kamis (31/01/2025).

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim opsnal dipimpin KBO Ipda Eben Pakpahan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga: Lagi, Polres Binjai Gerebek Barak Narkoba, 1 Pria Ditangkap di Lokasi

"Selanjutnya pada malam itu juga sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penggerebekan. Hasilnya 3 orang laki-laki berhasil diamankan," katanya, Minggu (2/2/2025).

Said menjelaskan, saat digeledah, dari pelaku petugas juga mendapati barang bukti sabu.

"Selanjutnya mereka langsung dibawa ke Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut," sebutnya.

Baca Juga: Edarkan Narkoba, Pria Asal Labura Diringkus Polisi: 2,36 Gram Sabu Ditemukan 

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menambahkan, dari penggerebekan ini barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 plastik klip transparan berukuran kecil berisikan sabu seberat 0,67 gram, 1 bungkus rokok, 1 helai plastik asoy, 2 unit handphone, uang tunai Rp25.000 dan 1 buah kaca pirex.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan