nusantaraterkini.co, BINJAI - Polres Binjai kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 12.00 wib ini, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial NG (38) warga Dusun IV, Kampung Dalam, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP, Syamsul Bahri yang memimpin penggerebekan itu mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Baca Juga : KPH 9 Akan Turun dan Cek ke Ranto Nalinjang Terkait Adanya PETI di Kawasan Hutan Lindung
"Kami Satres Narkoba bekerjasama dengan Kasat Samapta AKP Gudo Siswoyo, S.Pd., dengan melibatkan personil Satres Narkoba 11 personil dan Sat Samapta 5 personil sesuai dengan surat printah tugas Kapolres Binjai Nomor : Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025, tanggal 30 Januari 2025," jelas Syamsul.
Saat mengamankan terduga NG, lanjut Syamsul, ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,12 gr, delapan buah alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip kosong, 17 mancis, satu buah pipet sekop, satu unit Hp OPPO putih, satu unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 865.000 (uang hasil penjualan sabu).
Baca Juga : Polisi Dalami Keterlibatan Keluarga Lain dalam Kasus Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Nisel
"Kemudian petugas melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut kemudian memusnahkannya dengan cara dibakar. Terhadap NG bersama barang buktinya langsung diboyong ke komando Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Syamsul.
(Dra/nusantaraterkini.co).
