Polisi Sebut Tersangka Pemerasan Ria Ricis Sakit Hati Usai Dipecat
Kami tanya ke Kasubdit, pelaku ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam
Nusantaraterkini.co - Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus pemerasan AP (29) mengaku sempat sakit hati usai diberhentikan sebagai sekuriti oleh selebritas Ria Ricis.
"Kami tanya ke Kasubdit, pelaku ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6).
Dalam kondisi sakit hati itu, kata Ade Ary, kondisi ekonomi tersangka sedang sulit sehingga membuatnya nekat mengancam dan memeras Ria Ricis.
"Motifnya kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan selama bekerja sebagai sekuriti, pelaku juga beberapa kali mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis melalui CCTV rumah.
Selain itu, ia menyebut pelaku juga mengakses dokumen pribadi korban yang tertinggal dalam ponsel. Padahal, Ade Ary mengatakan ponsel tersebut diserahkan korban kepada pelaku untuk kepentingan pekerjaan.
"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana," jelasnya.
Ade Ary mengatakan foto dan video yang diambil pelaku dari kamera pengawas (CCTV) dan ponsel itulah yang kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.
Hanya saja, kata dia, pemerasan tersebut belum sampai dituruti korban lantaran langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Ria Ricis melaporkan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6). Ia mengaku diancam mengirim uang sebesar Rp300 juta jika tak mau foto atau video pribadinya disebarkan.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan berhasil menangkap tersangka AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) pukul 01.20 WIB.
Berdasarkan keterangan Ria Ricis selaku pelapor dan korban, polisi menyebut dokumen pribadi yang diancam akan disebar oleh pelaku bukan berupa foto maupun video syur.
(mft/nusantaraterkini.co)
Sumber: CNN Indonesia
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Kasus Proyek Tuhan Yesus di Salib Kasih Tarutung, Hakim Dalami Kontrak hingga Perizinan
hendra·4 menit yang lalu -
-
KRIMINALKorban Pembacokan Pasar Gambir Tagih Janji Pelaku: Minta Polisi Segera Bertindak
hendra·29 menit yang lalu -
NEWSMarwan Jafar Tagih BI: Jangan Cuma Jaga Rupiah, Buktikan Dampaknya ke Lapangan Kerja!
hendra·55 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSidang Kasus Korupsi PNBP Belawan, Hakim Cecar Ahli Navigasi soal Prosedur Pengawasan Kapal
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSDugaan Pelecehan Seksual di UGM Mencuat, Habib Syarief Minta Tindakan Tegas Jika Terbukti
hendra·1 jam yang lalu -
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan