Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Unit Tipikor Polres Langkat mengatakan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan korupsi Dana Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi wartawan.
"Perkara tersebut sedang kita tangani.
Dan saat ini telah kita berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus," ujar Dedi, Selasa (7/5/2024).
Dedi menjelaskan, tindak pidana korupsi saat ini, tujuan dari penegakan hukum itu adalah bagaimana caranya untuk rocovery aset.
"Jadi pidana itu nomor dua, nomor satunya adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara. Dalam hal ini yang bisa menghitung kerugian negara itu adalah BPK dan Inspektorat. Maka dari itu, ada informasi kaitan dengan pidana korupsi, kita pasti akan selaku berkoordinasi dengan BPK atau inspektorat," ujar Dedi.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Langkat ini menambahkan, jika nanti sudah dihitung kerugian negaranya, kita akan kembalikan ke si terlapor.
"Apakah dia ingin di pidana atau mengembalikan uang negara. Kalau seandainya dia memilih untuk mengembalikan uang negara, berarti perkara itu kita anggap tuntas. Kalau dalam kurung waktu tiga bulan tidak bisa mengembalikan uang negara barulah kita proses kepidananya," ujar Dedi.
"Karena tujuan dari negara itu, percuma dipenjara pelaku itu kalau seandainya asetnya gak kembali. Makanya sekarang sedang digalakkan memiskinkan koruptor," sambungnya.
Namun Dedi enggan menyebutkan siapa pelapor dan tanggal laporan itu masuk ke Polres Langkat, terhadap dugaan korupsi dana Desa Halaban.
Menurut Dedi jika disebutkan siapa pelapornya, dikhawatirkan akan membahayakan pelapor itu sendiri.
"Informasinya tidak bisa saya buka dari siapa, karena dalam aturan kami itu harus dirahasiakan. Tanggal laporan, speksifik kali udah macam penyidik kau. Kalau kapan dilaporkannya masalah ? mau dilaporkan minggu lalu, bulan lalu, yang penting sudah dilaporkan," berang Dedi.
Intinya, Dedi menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian oleh inspektorat.
Dikabarkan sebelumnya, warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendesak aparat penegak hukum, segera mengungkap dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa periode 2018-2023.
Diketahui warga sebelumnya sudah melaporkan dugaan tersebut ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan pada, (26/3/2023) lalu.
Adapun warga yang membuat laporan dalam perkara ini ialah bernama Jaka didampingi beberapa warga lainnya.
"Kami warga Desa Halaban menyatakan sangat kecewa atas tindaklanjut laporan kami di Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan," ujar Jaka, Senin (6/5/2024).
Lanjut Jaka, yang menjadi alasan mengapa Jaka dan warga lainnya kecewa, pada saat mereka menanyakan soal tindaklanjut perkara dugaan korupsi, pihak kejaksaan malah mengatakan laporan mereka sudah terlebih dahulu dilaporkan seseorang ke Polres Langkat.
"Pada awalnya diterima dengan baik. Tapi kenapa pada saat kami menanyakan tindaklanjutnya setelah lebaran, pihak kejaksaan mengatakan bahwasanya laporan kami sudah ada yang melaporkan Polres Langkat pada tanggal 11 Maret 2024," ujar Jaka.
Laporan itu masuk ke Polres Langkat setelah adanya berita viral soal dugaan korupsi di Desa Halaban.
"Saya bertanya kepihak kejaksaan, untuk berita viral itu dimulai tanggal 16-25 Maret 2024. Dan ditanggal 26 Maret 2024 kami memasukkan laporan ke cabjari. Ada apa ini sebenarnya?," ujar Jaka.
"Kami warga Desa Halaban seperti di bola-bola. Dan saaat ini kami bingung, bagaimana kelanjutan soal laporan dugaan korupsi di desa kami," sambungnya.
Maka dengan hal ini, Jaka didampingi warga lainnya mengatakan akan menyurati dengan tegas Kacabjari Brandan, Kejaksaan Negeri Langkat, Kejatisu, Kejagung, dan Polda Sumut, soal dugaan korupsi dana Desa Halaban periode 2018-2023.
"Kami berharap laporan kami ini ditindaklanjuti dan terungkap. Karena kami sudah mendapatkan data yang valid," tutup Jaka.
Sementara itu, Kasubsi Intelijen Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan, Juergen Panjaitan saat dikonfirmasi mengatakan, jika Kepala Desa Halaban, Tamaruddin sebelumnya sudah sempat dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana desa.
"Terkait dengan itu, jadi kemarin sewaktu kita periksa kadesnya, dan berdasarkan dari keterangannya, kades juga diperiksa sama Polres Langkat," ujar Senin (6/5/2024).
Lanjut Juergen, bahkan item yang dilaporkan ke Polres Langkat sama. Yaitu tentang dugaan korupsi dana Desa Halaban tahun 2018-2023.
"Saat saya tanya Kanit Tipikornya, ada juga LSM yang melaporkan kesana pada bulan Maret 2024," ujar Juergen.
Atas hal ini Juergen menambahkan, berdasarkan MoU empat instansi, penangan perkaraan dugaan korupsi ini, sekarang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Langkat.
"Siapa yang deluan menangani, ya dia yang memproses. Gak mungkin dua penegak hukum memeriksa satu orang," ujar Juergen.
Dikabarkan sebelumnya, penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kerap dimark up bahkan proyek atau pembangunan tidak dilaksanakan alias fiktif.
Misalnya, pengerasan badan jalan desa di Dusun V Kebun Buah, Desa Halaban TA 2020, yang dikerjakan dalam tiga tahap. Pertahapnya menelan biaya Rp 170 juta.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan dari warga yang bertempat di dusun tersebut, pengerasan badan jalan hanya dilakukan sekali saja alias satu tahap.
"Dari total Rp 510 juta itu, setau kami cuma sekali ada pengerasan jalan. Selebihnya gak ada pengerasan jalan di dusun kami," ujar warga.
Parahnya lagi, tahun anggaran 2022-2023 Desa Halaban kembali menganggarkan pengerasan Jalan Usaha Tani yang berada di Dusun V Kebun Buah, sebesar Rp 427 juta.
Ternyata pengerasan Jalan Usaha Tani tersebut diduga fiktif, alias tidak dikerjakan.
Selain itu, pada tahun 2021, Pemerintah Desa Halaban juga menganggarkan untuk pembangunan jembatan di Dusun I-II.
"Setelah kami cek, laporan realisasinya sebesar Rp134 juta. Sementara, tak pernah ada jembatan di dusun kami itu. Ini kan fiktif namanya," ujar warga.
Dengan demikian, warga mengatakan dugaan proyek fiktif maupun yang dimark up dari dana desa sejak tahun 2019-2023, mencapai Rp 1 miliar lebih.
Tak hanya itu, beberapa warga yang mengetahui hal tersebut pun berang. Mereka meminta agar persoalan tersebut segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
"Gimana desa kami mau maju, ternyata selama ini kayak gini permainan oknum apartur desa kami," ujar warga.
"Kami minta kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Usut tuntas dugaan korupsi penggunaan DD di Desa Halaban ini. Siapa pun yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," sambungnya. (rsy/nusantaraterkini.com)