Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Polres Tapanuli Selatan mengamankan dua pria terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pasar Pasar Gunung Tua, Padang Lawas Utara, Selasa (27/5/2025).
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung menyebut, kedua tersangka ditangkap secara terpisah namun masih di wilayah yang sama.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Baca Juga : Desak Proses Hukum Perusak Hutan dan Lingkungan, Mahasiswa Tabagsel Demo KPH Sipirok dan Polres Tapsel
Personel Polsek Padang Bolak kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat di TKP, petugas melihat seorang pria mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor yang berada di depan toko baju serba 35.000.
"Saat didekati petugas, pria berinisial RS tersebut ada membuang bungkusan ke tanah, kemudian petugas langsung mengamankan pria tersebut dan menyuruhnya untuk mengambil bungkusan tadi," sebut Maria kepada awak media, Kamis (29/5/2025).
RS pun akhirnya mengakui membeli dua plastik berisi sabu ukuran klip kecil tersebut dari MEH (41) seharga Rp 250 ribu.
Baca Juga : Warga Tapsel Gerebek Bandar Narkoba, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Turut Diamankan Beserta Sabu
Sesuai keterangan RS, kemudian petugas mencari keberadaan MEH, kemudian sekitar Pukul 23.00 WIB MEH yang juga merupakan setempat berhasil diamankan di Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta.
"MEH mengakui menjual sabu tersebut kepada RS. MEH sendiri mengaku memperoleh sabu dari inisial U. Selanjutnya dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," pungkas Maria.
(sgm/nusantaraterkini.co)
