Polisi Amankan Uang Palsu Rp 22 Miliar Yang akan Digunakan untuk Ini, Tangkap 3 Tersangka
Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus percetakan uang palsu di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti, yakni uang palsu senilai Rp22 miliar. Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka kasus uang palsu miliaran rupiah tersebut, yakni M, YA, dan FF.
M merupakan pegawai swasta asal Cirebon. Sementara, YA seorang buruh harian lepas asal Kota Sukabumi. Kemudian FF merupakan pegawai swasta asal Surabaya.
"Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," kata Kombes Ade Ary dilansir dari Antara, Senin (17/6/2024).
Kombes Ade menambahkan bahwa penggerebekan pabrik uang palsu itu berlangsung pada H-2 Hari Raya Idul Adha 2024.
"Ditangkapnya beberapa hari yang lalu, tanggal 15 Juni 2024, Jam 23.30 (WIB)," ujar Kombes Ade.
Adapun pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada bangunan diduga digunakan sebagai lokasi percetakan uang palsu di wilayah Kembangan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut hingga bisa menangkap para pelaku.
Viral di media sosial video polisi menggerebek lokasi percetakan uang palsu tersebut. Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak tumpukan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Tumpukan uang itu terlihat sangat banyak. Tampak pula, polisi menjejerkan para pelaku duduk di lantai.
Polisi juga terlihat seperti menginterogasi para pelaku. Selain itu, terlihat juga beberapa tas yang diduga bakal digunakan untuk membawa tumpukan uang palsu tersebut. Kombes Ade pun memastikan bahwa puluhan miliar uang palsu itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ucap Kombes Ade. Saat ini polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kombes Ade.
Dia mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan atau Peredaran Uang Palsu. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin penghitung uang, mesin pemotong uang hingga mesin percetakan.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," ujar Kombes Ade. (*)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan