Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Seleksi PPPK Kabupaten Madina
Dari lima tersangka terhadap empat di antaranya dilakukan penahanan, sedangkan satu tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Seleksi PPPK Kabupaten Madina
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dari lima tersangka terhadap empat di antaranya dilakukan penahanan, sedangkan satu tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
"Terhitung hari ini, polisi menahan empat tersangka dan satu tersangka atas nama SD wajib lapor," katanya kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Hadi mengatakan SD yang merupakan Bendara Disdik Madina itu adalah seorang wanita yang mempunyai anak balita. Karenanya, penyidik memutuskan untuk tidak menahan SD.
"Dengan pertimbangan kemanusian, yang bersangkutan memiliki balita yang membutuhkan perhatian orang tua," jelasnya.
Adapun kelima tersangka tersebut, yakni Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
"Hasil gelar perkara, polisi menetapkan terhadap lima orang sebagai tersangka," jelas Hadi.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK, yakni sekitar Rp580 juta.
"Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp580 juta yang diminta dari para peserta," kata Hadi, Rabu (17/1/2024).
Dalam kasus ini, sebut Hadi, ada sekitar Rp64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut. Setelah hampir sepekan menangkap Dollar, pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka pada, Kamis (11/1/2024).
Usai berstatus sebagai tersangka, penyidik menahan Dollar atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(zie/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·35 menit yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·43 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan