Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Seleksi PPPK Kabupaten Madina

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polda Sumut. (Foto: istimewa)

Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Seleksi PPPK Kabupaten Madina

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dari lima tersangka terhadap empat di antaranya dilakukan penahanan, sedangkan satu tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor. 

"Terhitung hari ini, polisi menahan empat tersangka dan satu tersangka atas nama SD wajib lapor," katanya kepada wartawan, Jumat (2/2/2024). 

Hadi mengatakan SD yang merupakan Bendara Disdik Madina itu adalah seorang wanita yang mempunyai anak balita. Karenanya, penyidik memutuskan untuk tidak menahan SD. 

"Dengan pertimbangan kemanusian, yang bersangkutan memiliki balita yang membutuhkan perhatian orang tua," jelasnya. 

Adapun kelima tersangka tersebut, yakni Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM. 

"Hasil gelar perkara, polisi menetapkan terhadap lima orang sebagai tersangka," jelas Hadi. 

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK, yakni sekitar Rp580 juta.

"Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp580 juta yang diminta dari para peserta," kata Hadi, Rabu (17/1/2024).

Dalam kasus ini, sebut Hadi, ada sekitar Rp64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut. Setelah hampir sepekan menangkap Dollar, pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka pada, Kamis (11/1/2024).

Usai berstatus sebagai tersangka, penyidik menahan Dollar atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zie/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan