Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi menangkap dua orang pria pengedar narkoba bernama Abdi Negara (27) dan Heri Gunawan (31), di Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (15/1/2025).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polisi menangkap keduanya usai menerima informasi dari warga. Dalam penangkapan itu, Polisi turut menyita 515 paket sabu-sabu seberat 67,24 gram dan 48 gram ganja.
"Yang pertama ditangkap itu Abdi saat menjajakan narkoba itu, setelah diinterogasi Abdi mengaku jika barang itu didapatnya dari Heri," ucap Hadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Wakapolda Sumut dan Kapolres Binjai Tinjau Sarang Narkoba di Langkat
Hadi menjelaskan, dari penangkapan pelaku Abdi, petugas menyita 15 paket sabu-sabu dan ganja kering siap edar. Kemudian, dari tangan Heri, petugas turut mengamankan 500 paket sabu serta ganja kering.
"Saat ini kita juga sedang memburu pelaku lainnya. Kita (Polisi) juga sedang menyelidiki sumber sabu ini diperoleh," tutur Hadi.
Selanjutnya, dalam proses penangkapan seroang warga berinisial MS juga diamankan. Pasalnya, MS mencoba menghalangi petugas saat menangkap kedua pelaku.
Baca Juga: Ungkap Kasus Narkotika, Polres Sibolga Tangkap Residivis
"Polisi juga mengamankan seorang warga setempat, MS yang diduga menghalang-halangi petugas saat membawa kedua pelaku," ujar Hadi.
"Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama,” pungkasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)