Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Hukum 7 Personel Terlibat Kasus Tewasnya Budianto Sitepu, 3 di Antaranya Dipecat

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Markas Polda Sumut. (Foto: dok Humas Polda Sumut)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Terbukti dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, menjatuhkan sanksi berat kepada 7 personel yang terlibat dalam kasus meninggalnya Budianto Sitepu

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani, S.H., M.H. Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Kasus Kematian Budianto Sitepu: Proses Hukum Tujuh Anggota Polrestabes Medan Belum Terang

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, ia menyampaikan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” tegasnya, Senin (3/2/2025).

Siti menambahkan, putusan sidang ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.

“Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” jelasnya.

Baca Juga: Ombudsman RI Desak Kapolrestabes Medan Transparan terkait Kasus Kematian Budianto Sitepu

Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Dia meminta, masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang. Polda Sumut memastikan bahwa reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

(Zie/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan