Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Kematian Budianto Sitepu: Proses Hukum Tujuh Anggota Polrestabes Medan Belum Terang

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: D-Keine/istockphoto)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kasus penganiayaan yang menewaskan Budianto Sitepu (42) yang dilakukan oleh tujuh orang anggota Polrestabes Medan, masih menjadi sorotan.

Pasalnya, proses pidana yang sudah berlangsung selama 14 hari belum juga menunjukkan keterangan, terkait penetapan status hukum terhadap Ipda Imanuel Dachi serta 6 orang personel lainnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih menjalankan proses. Namun, Hadi tidak menjelaskan keterangannya secara konkret.

"Masih diproses, dan mereka masih di Penempatan Khusus (Patsus)," ucap Hadi kepada Nusantaraterkini.co, melalui pesan WhatsApp, Senin (6/1/2024).

Baca Juga: Ombudsman RI Desak Kapolrestabes Medan Transparan terkait Kasus Kematian Budianto Sitepu

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang personel Polrestabes Medan telah menjalani pemeriksaan internal, terkait kasus tewasnya Budianto Sitepu (42).

Kapolrestabes Medan, Gidion Arif Setywan mengatakan, 7 personel tersebut berada di Penempatan Khusus atau Patsus. Sebab kata Gidion kasus ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary.

"Mereka kita tempatkan di Patsus untuk dilakukan pemeriksaan internal terhadap kode etik," ucap Gidion kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024) kemarin.

Baca Juga: 7 Personel Dipatsus, Polri Watch: Langkah Polrestabes Medan Sudah Tepat Dikasus Budianto Sitepu

Gidion juga membenarkan bahwa semua personel yang terlibat melakukan tindak kekerasan terhadap Budianto, hingga merenggut nyawa korban.

"Ada indikasi kuat jika personel itu melakukan kekerasan kepada Budianto sampai meninggal," beber Gideon.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan