Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Asahan

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut), membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu (3/11/2024) kemarin. (Foto: Dok. Polda Sumut).

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu (3/11/2024) kemarin.

Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, dalam proses penindakan tersebut ditemukan sebanyak 7 orang korban akan di kirim ke Malaysia, yakni; Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.

"Tim Satgas TPPO melakukan penindakan, pencegahan penempatan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Kabupaten Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” kata Sumaryono, melalui keterangan tertulis yang diterima Nusantaraterkini.co, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga : Jelang Ramadan, Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026

Kemudian, ia juga mengatakan para korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan sebagai buruh pabrik, di Malaysia.

"Mereka harusnya berangkat pada Senin 4 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan," ungkapnya.

Setelah itu para korban dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalankan pemerikasaan lanjutan.

Baca Juga : Grebek Sarang Narkoba, Polsek Sunggal Amankan Tiga Pelaku Narkoba

(cw7/nusantaraterkini.co)