Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 3 Calon TKI Ilegal ke Malaysia, Agen Ditangkap

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas saat mengamankan SM di Jalan Juanda Kecamatan Medan Maimun. (Foto: dok Humas Polda Sumut)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak tiga orang perempuan calon tenaga kerja ilegal Indonsesia (TKI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia, digagalkan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, polisi juga turut mengamankan seorang perempuan yang diduga agen TKI ilegal berinisial, SM.

Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Parulian Samosir menjelaskan, awal pengungkapan ini setelah polisi mengidentifikasi sosok SM tersebut. Selanjutnya, kediaman SM yang berada di Kota Binjai didatangi, namun tidak menemukannya. Kemudian, polisi mendapatkan informasi jika SM telah berangkat menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, menggunakan mobil.

"Mereka berhasil diamankan di Jalan Juanda, Kecamatan Medan Maimun pada Senin (3/3/2025) malam. Saat itu mereka akan berangkat ke Pelabuhan Internasional Dumai, Riau," kata Parulian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Balita Tewas Hanyut ke Selokan saat Mandi Hujan: Ditinggal Ortu Jadi TKI

Dari pengakuan SM saat diperiksa, terungkap jika 3 calon TKI itu akan dipekerjakan di Port Dickson, Malaysia. Untuk memuluskan jalannya, SM berpura-pura menjadi seorang pelancong.

Ketiga calon TKI itu juga dijanjikan diupah sebanyak Rp5 juta perbulannya. Kemudian, 2 bulan pertama bekerja upah mereka akan dipotong SM setengahnya sebagai biaya keberangkatan.

Baca Juga: 5 TKI Dipecat Perusahaan usai Jadi Korban Pungli Pekerja ke Inggris

"Keberangkatan meraka tidak dipungut, tapi setelah 2 bulan bekerja gaji mereka akan dipotong setengah," jelasnya.

Saat ini, petugas masih menyelediki jaringan SM yang disebut telah beberapa kali sukses beraksi. Atas perbuatannya itu, SM ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"SM diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal," pungkasnya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co) 

Advertising

Iklan