Polda Sumsel Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Tak Boleh Mandek
Polda Sumsel mengevaluasi penanganan perkara karhutla di 17 Polres jajaran dan menegaskan penegakan hukum harus berjalan profesional dan transparan.
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan mengevaluasi perkembangan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 17 Polres jajaran guna memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla berjalan optimal, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan analisis dan evaluasi (anev) tersebut dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana di Ruang Vicon Lantai 2 Gedung Presisi Markas Polda Sumsel.
Anev bertajuk “Anev dan Paparan terkait Perkembangan Penanganan Perkara Karhutla di Wilayah Hukum Polda Sumsel” itu dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Jajaran membahas perkembangan perkara sekaligus langkah penanganan yang dilakukan masing-masing Polres.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana menyampaikan jika penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.
Menurutnya, proses hukum harus terus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara tegas, baik terhadap perorangan maupun korporasi, agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujar Brigjen Pol Rony Samtana, dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/9/2026).
Ia menegaskan proses penanganan perkara tetap harus dilakukan secara profesional dan terukur. Penyidik juga harus memastikan setiap langkah hukum didasarkan pada fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Proses penegakan hukum harus tetap dilaksanakan secara profesional, terukur dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing Polres jajaran memaparkan perkembangan perkara tindak pidana karhutla di wilayah hukumnya.
Pemaparan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk membahas langkah penanganan perkara yang telah dan akan dilakukan.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus pengawasan terhadap proses penyidikan. Setiap perkembangan perkara dipantau agar penanganannya dapat disesuaikan dengan kondisi dan fakta hukum yang ditemukan.
Ia mengatakan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada upaya pencegahan dan pemadaman. Dugaan tindak pidana yang ditemukan di lapangan juga harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
“Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara tegas,” katanya.
Menurutnya, penindakan tersebut berlaku terhadap pihak yang memenuhi unsur berdasarkan hasil penyidikan, baik perorangan maupun korporasi.
“Baik terhadap perorangan maupun korporasi, agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kegiatan anev menjadi bagian dari keseriusan Polda Sumsel dalam memperkuat penanganan hukum terhadap perkara karhutla.
“Kami berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan perkara karhutla,” katanya.
Ia menjelaskan proses hukum tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara karhutla sekaligus mendukung kepentingan masyarakat Sumatera Selatan.
“Demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” jelasnya.
Nandang menegaskan penguatan penegakan hukum berjalan bersamaan dengan langkah lain dalam penanganan karhutla.
Polda Sumsel mendorong seluruh jajaran tetap meningkatkan kesiapsiagaan melalui langkah preemtif, preventif, penanggulangan di lapangan dan penegakan hukum.
“Kami berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Evaluasi secara berkala diharapkan dapat memastikan perkembangan setiap perkara tetap terpantau. Jajaran juga diminta memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui anev tersebut, Polda Sumsel kembali memperkuat koordinasi 17 Polres jajaran dalam menangani perkara karhutla.
Proses penegakan hukum diarahkan tetap berjalan secara profesional, transparan, akuntabel dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·11 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·12 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan