Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Upaya peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat kembali digagalkan aparat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial AG (39) beserta 18 kilogram ganja dalam operasi yang digelar Kamis (19/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Unit II Subdit II yang dipimpin Kompol Tri langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas meringkus AG di area parkir minimarket di Jalan Kebon Raya II. Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dikemas rapi dengan total berat sekitar 10 kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan awal, AG mengaku masih menyimpan ganja di lokasi lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Duren Utara," ujar Tri, Sabtu (21/2/2026).
Sekitar pukul 20.50 WIB, kata Tri, petugas menemukan tambahan delapan paket ganja yang disimpan dalam karung, serta satu kardus berisi ganja siap edar. Selain itu, diamankan pula sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari tersangka mencapai 18 kilogram ganja," pungkasnya.
Baca Juga : Terungkap Eks Kapolres Bima Diduga Titip Koper Berisi Narkoba ke Polwan di Tangerang
Saat ini AG berikut seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
