Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera melakukan pengusutan menyeluruh dan membongkar praktik sistematis penyitaan kendaraan yang terjadi secara ilegal di wilayah kota ini.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pematangsiantar, Alberto Nainggolan menyatakan, bahwa praktik penyitaan paksa kendaraan yang belakangan ini marak terjadi merupakan tindakan kriminal yang nyata melanggar hukum dan merampas hak-hak konstitusional warga Negara.
"Kami memiliki bukti kuat bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan kejahatan terorganisir yang dilakukan secara sistematis yang merupakan tindakan kriminal nyata melanggar hukum dan merampas hak-hak konstitusional warga Negara yang harus ditindak dengan tegas," ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Dalam analisis hukum yang mendalam, PMKRI menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh pelaku penyitaan paksa. Dia menyebutkan, tindakan itu berpotensi melanggar beberapa pasal krusial dalam KUHP, di antaranya Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun, Pasal 368 mengenai pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, dan Pasal 170 terkait tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan di muka umum.
"Praktik ini telah mencederai prinsip-prinsip negara hukum dan merendahkan martabat masyarakat. Kami mendapati adanya indikasi kuat bahwa penyitaan kendaraan dilakukan di luar prosedur hukum yang sah, dengan motif pemerasan dan pengambilan keuntungan secara ilegal," tegas Alberto Nainggolan.
Alberto juga menambahkan bahwa PMKRI tidak hanya berhenti pada desakan investigasi, namun juga memperingatkan akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses hukum.
"Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, kami akan mengadvokasi korban hingga ke tingkat nasional dan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk mengungkap praktik ilegal ini,"ucapnya.
Ia juga mengungkapkan beberapa desakan yang ditujukan kepada Polres Pematangsiantar mengusut tuntas dan keadilan harus ditegakkan.
"Negara hukum tidak boleh ditundukkan oleh praktik sewenang-wenang. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi. Kepada Polres Pemantangsiantar diharapkan membawa keadilan bagi masyarakat," tandasnya.
(JAS/Nusantaraterkini.co)