Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pilot WN Malaysia Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta, Diringkus Bea Cukai

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 26 kg ekstasi di Bandara Soetta. Pelaku diduga pilot WN Malaysia dan turut ditemukan 4 gram methamphetamine.

Seorang penumpang laki-laki berkewarganegaraan Malaysia yang diduga berprofesi sebagai pilot maskapai internasional diduga selundupkan 26 kg pil ekstasi di Bandara Soetta. (Foto: ilustrasi AI)
Seorang penumpang laki-laki berkewarganegaraan Malaysia yang diduga berprofesi sebagai pilot maskapai internasional diduga selundupkan 26 kg pil ekstasi di Bandara Soetta. (Foto: ilustrasi AI)
A A

Nusantaraterkini.co, – Upaya penyelundupan narkotika jenis atau seberat 26 kilogram berhasil digagalkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Seorang penumpang laki-laki berkewarganegaraan Malaysia yang diduga berprofesi sebagai pilot maskapai internasional turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasus itu terungkap setelah petugas X-ray mencurigai barang bawaan penumpang saat berada di Terminal 3 kedatangan internasional pada Rabu (29/7/2026).

Informasi yang diterima, Kamis (30/7/2026), menyebutkan penumpang tersebut kemudian mendapat perhatian dari Risk Assessment Officer (RAO). Petugas selanjutnya mengarahkannya menuju jalur merah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang, sementara yang bersangkutan dibawa ke meja pemeriksaan untuk pemeriksaan mendalam.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus pil yang diduga dengan berat total sekitar 26 kilogram. Puluhan ribu pil tersebut disimpan di dalam sebuah koper yang dibawa penumpang.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan barang lain yang diduga narkotika jenis methamphetamine seberat 4 gram di dalam tas milik penumpang.

Untuk memastikan kandungan barang bukti, petugas melakukan uji pendahuluan menggunakan narkotest dan perangkat Rigaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut positif mengandung .

Dalam pemeriksaan awal, penumpang tersebut disebut mengaku bahwa narkotika yang dibawanya akan diserahkan kepada seseorang setibanya di Indonesia.

Atas temuan itu, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana untuk mengembangkan kasus tersebut.

Koordinasi dilakukan untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penerima barang sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang berada di balik penyelundupan narkotika tersebut.

Bea Cukai hingga kini masih melakukan pengembangan bersama aparat penegak hukum terkait untuk mengungkap keseluruhan jaringan dalam kasus penyelundupan 26 kilogram ekstasi tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait atas kasus penyelundupan 26 kg pil ekstasi tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait