Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Petugas Gabungan Berhasil Menggagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas Gabungan Berhasil Menggagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

Nusantaraterkini.co, Bengkalis - Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat dua kilogram, pada Kamis (16/1/2025).

Pengungkapan ini dilakukan di tepi pantai Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

BACA JUGA: Tabrakan Beruntun di Jembatan Titipapan, Picu Kemacetan Panjang

Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Bengkalis melalui jalur perairan. 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan” kata Iptu Doni. 

Tim gabungan kemudian melakukan patroli laut rdi perairan Pulau Rupat dan melihat ciri-ciri pelaku yang baru saja tiba dari Malaysia. 

Pelaku diamankan di tepi pantai Tanjung Kapal dan diketahui berinisial MR (25). 

BACA JUGA: Para Menteri Prabowo Kejar Pemerataan Makan Bergizi Gratis: Kami Ingin Melayani Lebih Banyak Lagi

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Dua bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu” jelas Kasat.

Untuk mengelabui betugas, barang haram tersebut disembunyikan didalam sebuah jerigen yang sudah di modifikasi dan diambil langsung dari Malaysia.

“Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Kota Aceh” terang Iptu Doni.

Tersangka mengakui berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kasat.

(akb/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan