Pengecer LPG 3 Kg Beralih jadi Sub Pangkalan, Pertamina Tunggu Aturan Teknis Pemerintah
Pengecer LPG 3 Kg Beralih jadi Sub Pangkalan, Pertamina Tunggu Aturan Teknis Pemerintah
Nusantaraterkini.co, MEDAN– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem penjualan LPG 3 kilogram di tingkat eceran.
Dalam aturan terbaru, pedagang eceran yang sebelumnya dilarang menjual gas kini ditingkatkan statusnya menjadi sub pangkalan.
BACA JUGA: Kecelakaan Truk Kontainer dengan Angkot di KIM, Sebabkan Kemacetan Panjang
Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, menyatakan bahwa Pertamina akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
"Ke depan, pengecer masih diperbolehkan menjual LPG 3 kg, tetapi status mereka akan dinaikkan menjadi sub pangkalan," ujarnya kepada wartawan, pada Rabu (5/2/2025).
Ia juga memastikan bahwa wilayah Sumbagut termasuk Riau, tidak mengalami kelangkaan gas elpiji 3 kg.
"Seperti yang kita ketahui bersama, di wilayah Sumbagut tidak terjadi kelangkaan. Bahkan, Menteri ESDM juga tengah meninjau langsung kondisi di lapangan. Stok dalam keadaan aman dan tidak ada pengurangan pasokan," jelasnya.
Lebih lanjut, Satria mengimbau masyarakat agar tidak panic buying t(perilaku pembelian mendadak untuk barang-barang konsumsi dalam kuantitas yang banyak sampai pada tahap penimbunan), terhadap elpiji 3 kg, mengingat pasokan tetap tersedia dan tidak akam mengalami perubahan kuota.
"Kami juga mengingatkan kepada pangkalan agar tetap menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Nantinya, pengecer yang menjadi sub pangkalan juga akan mengikuti aturan tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Satbrimob Polda Sulteng Gerak Cepat Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor
Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan teknis lebih lanjut dari pemerintah sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara utuh.
"Pasokan tetap sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan di setiap wilayah. Sembari menunggu kebijakan teknis dari Kementerian ESDM selaku regulator, kami akan memastikan distribusi tetap berjalan lancar," pungkasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELDPO Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Jatanras Polda Sumsel dalam Operasi Sikat I Musi
hendra·9 menit yang lalu -
POLITIKWali Kota sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan Medan
Herman Saleh Harahap·16 menit yang lalu -
PENDIDIKANBobby Nasution Janjikan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV untuk UMSU
Herman Saleh Harahap·28 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Ungkap Perencanaan hingga Pemberian Rp25 Juta
hendra·40 menit yang lalu -
KOTA MEDANSinergi Pengawasan Diperkuat, Kepatuhan, K3, dan Perlindungan Pekerja Jadi Fokus BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut
48 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSidang Dugaan Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Azril Dicecar Hakim Mengenai Alur Pencairan Dana
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Ungkap 18 Kasus 3C dan Tindak 40 Pelaku Premanisme Selama Operasi Sikat I Musi 2026
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWSArizal Azis Desak Pejabat Lapas Cibinong Dicopot: Soroti Jual Beli Kamar
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Dugaan Fee 25 Persen
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan