Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pengecer LPG 3 Kg Beralih jadi Sub Pangkalan, Pertamina Tunggu Aturan Teknis Pemerintah

Pengecer LPG 3 Kg Beralih jadi Sub Pangkalan, Pertamina Tunggu Aturan Teknis Pemerintah

Pengecer LPG 3 Kg Beralih jadi Sub Pangkalan, Pertamina Tunggu Aturan Teknis Pemerintah
Pengecer LPG 3 Kg Beralih jadi Sub Pangkalan, Pertamina Tunggu Aturan Teknis Pemerintah
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem penjualan 3 kilogram di tingkat eceran.

Dalam aturan terbaru, pedagang eceran yang sebelumnya dilarang menjual kini ditingkatkan statusnya menjadi sub pangkalan.

BACA JUGA: Kecelakaan Truk Kontainer dengan Angkot di KIM, Sebabkan Kemacetan Panjang

Area Manager Communication, Relations dan CSR Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, menyatakan bahwa Pertamina akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

"Ke depan, pengecer masih diperbolehkan menjual 3 kg, tetapi status mereka akan dinaikkan menjadi sub pangkalan," ujarnya kepada wartawan, pada Rabu (5/2/2025).

Ia juga memastikan bahwa wilayah Sumbagut termasuk Riau, tidak mengalami kelangkaan elpiji 3 kg.

"Seperti yang kita ketahui bersama, di wilayah Sumbagut tidak terjadi kelangkaan. Bahkan, Menteri ESDM juga tengah meninjau langsung kondisi di lapangan. Stok dalam keadaan aman dan tidak ada pengurangan pasokan," jelasnya.

Lebih lanjut, Satria mengimbau masyarakat agar tidak panic buying t(perilaku pembelian mendadak untuk barang-barang konsumsi dalam kuantitas yang banyak sampai pada tahap penimbunan), terhadap elpiji 3 kg, mengingat pasokan tetap tersedia dan tidak akam mengalami perubahan kuota.

"Kami juga mengingatkan kepada pangkalan agar tetap menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Nantinya, pengecer yang menjadi sub pangkalan juga akan mengikuti aturan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Satbrimob Polda Sulteng Gerak Cepat Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor

Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan teknis lebih lanjut dari pemerintah sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara utuh.

"Pasokan tetap sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan di setiap wilayah. Sembari menunggu kebijakan teknis dari Kementerian ESDM selaku regulator, kami akan memastikan distribusi tetap berjalan lancar," pungkasnya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait