Nusantaraterkini.co, MEDAN– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem penjualan LPG 3 kilogram di tingkat eceran.
Dalam aturan terbaru, pedagang eceran yang sebelumnya dilarang menjual gas kini ditingkatkan statusnya menjadi sub pangkalan.
BACA JUGA: Kecelakaan Truk Kontainer dengan Angkot di KIM, Sebabkan Kemacetan Panjang
Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, menyatakan bahwa Pertamina akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
"Ke depan, pengecer masih diperbolehkan menjual LPG 3 kg, tetapi status mereka akan dinaikkan menjadi sub pangkalan," ujarnya kepada wartawan, pada Rabu (5/2/2025).
Ia juga memastikan bahwa wilayah Sumbagut termasuk Riau, tidak mengalami kelangkaan gas elpiji 3 kg.
"Seperti yang kita ketahui bersama, di wilayah Sumbagut tidak terjadi kelangkaan. Bahkan, Menteri ESDM juga tengah meninjau langsung kondisi di lapangan. Stok dalam keadaan aman dan tidak ada pengurangan pasokan," jelasnya.
Lebih lanjut, Satria mengimbau masyarakat agar tidak panic buying t(perilaku pembelian mendadak untuk barang-barang konsumsi dalam kuantitas yang banyak sampai pada tahap penimbunan), terhadap elpiji 3 kg, mengingat pasokan tetap tersedia dan tidak akam mengalami perubahan kuota.
"Kami juga mengingatkan kepada pangkalan agar tetap menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Nantinya, pengecer yang menjadi sub pangkalan juga akan mengikuti aturan tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Satbrimob Polda Sulteng Gerak Cepat Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor
Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan teknis lebih lanjut dari pemerintah sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara utuh.
"Pasokan tetap sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan di setiap wilayah. Sembari menunggu kebijakan teknis dari Kementerian ESDM selaku regulator, kami akan memastikan distribusi tetap berjalan lancar," pungkasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)