Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pengasuh Ponpes di Ngawi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 8 Santriwati: Modus Iming-Iming Berkah

Pengasuh Ponpes Ngawitan Sunan Kalijogo Ngawi jadi tersangka cabuli 8 santriwati dengan modus iming-iming berkah. Pelaku sudah ditahan polisi.

Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: istimewa).
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, NGAWI - Seorang pengasuh Pondok Pesantren Ngawitan Sunan Kalijogo di Desa Walikukun, Widodaren, Ngawi, berinisial DAN (50), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 8 santriwati

Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah satu korban berani bercerita kepada tokoh agama di Jawa Timur. Korban mengaku mengalami perlakuan tersebut sejak setahun lalu namun memilih bungkam karena takut.

“Setelah mendapat laporan, tokoh agama tersebut menggali informasi lebih lanjut. Akhirnya empat korban berani buka suara pada 21 Mei 2025,” ujar Aris, Senin (25/5/2025).

Empat korban awal tersebut merupakan santriwati yang sebagian sudah dewasa dan sebagian masih di bawah umur saat kejadian. Beberapa di antaranya berstatus yatim piatu.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan aksinya dengan iming-iming berkah. Korban diyakinkan bahwa jika menuruti permintaan pelaku, mereka akan mendapat berkah. Sebaliknya, jika menolak, berkah itu tidak akan didapat.

Polisi kemudian mendampingi korban membuat laporan ke . Setelah olah TKP, pemeriksaan saksi, dan hasil visum, penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DAN sebagai tersangka.

DAN sempat tidak berada di rumah saat polisi mendatangi kediamannya. Ia baru menyerahkan diri pada Jumat, 22 Mei 2025, dan langsung ditahan.

Dari hasil pengembangan, jumlah korban bertambah menjadi 8 orang. Namun baru 4 orang yang bersedia memberikan keterangan rinci.

Tersangka dijerat Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Ngawi menyatakan masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait