Pengasuh Ponpes di Pati Lakukan Kekerasan Seksual, Rano Alfath Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pengasuh Ponpes di Pati Lakukan Kekerasan Seksual, Rano Alfath Desak Polisi Tangkap Pelaku
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mendesak aparat kepolisian segera menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya.
Rano mengungkapkan, hingga kini tersangka yang telah ditetapkan pada 28 April 2026 tersebut belum ditahan dan keberadaannya masih belum diketahui.
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kejahatan seksual, terlebih korban merupakan anak-anak dan santriwati yang berada dalam posisi rentan.
“Kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan dan masa depan korban,” ujar Rano, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, pelaku tidak boleh dibiarkan bebas karena berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, sekaligus membuka peluang adanya tekanan terhadap korban maupun keluarga korban.
Ia juga menilai langkah cepat kepolisian penting untuk menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan.
Rano menambahkan, desakan publik agar pelaku segera ditangkap terus menguat. Bahkan, aksi massa telah dilakukan warga yang menilai proses hukum berjalan lambat.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum,” tegas legislator dari daerah pemilihan Banten tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa kasus ini sempat ditangani oleh Satreskrim Polresta Pati pada 2024, namun dinilai belum berjalan optimal.
Karena itu, Rano meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Rano menekankan pentingnya perlindungan terhadap para korban dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan. Ia menyebut sebagian korban berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim dan yatim piatu yang membutuhkan pendampingan negara.
“Korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi. Mereka sudah mengalami trauma akibat kejahatan seksual, sehingga negara wajib memastikan mereka mendapat perlindungan dan rasa aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, korban kejahatan seksual kerap mengalami tekanan psikologis, rasa takut, hingga trauma berkepanjangan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta mengedepankan pendekatan yang berpihak pada korban.
Dalam kasus ini, tersangka diduga memanipulasi korban dengan doktrin menyesatkan, termasuk mengklaim dirinya sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali dengan kemampuan di luar nalar manusia.
Ia juga disebut mengaku sebagai keturunan nabi untuk mendapatkan kepercayaan para santriwati, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan aksi kejahatan seksual.
(LS/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIMichael Saylor Peringatkan Sistem Keuangan AS Harus Dibangun Ulang untuk Era AI
Rozie Winata·53 menit yang lalu -
INTERNASIONALKlaim Miliki Kendali Penuh, Trump Tolak Usulan Bersyarat Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·8 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·9 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·10 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Tolak Proposal Iran, Teheran Masih Tunggu Jawaban Resmi soal Pembukaan Selat Hormuz
hendra·10 jam yang lalu -
-
EKONOMIKemiskinan Argentina Naik Jadi 32,3 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
hendra·10 jam yang lalu -
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan