Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemprov Sumut Tertibkan Baliho dan Spanduk tak Berizin di Kota Medan

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Personel Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut saat menertibkan sejumlah baliho dan spanduk./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Gabungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan penertiban baliho dan spanduk tidak berizin di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. 

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan estetika Kota Medan sebagai Ibukota Provinsi Sumut.

Hal ini dikarenakan keberadaan baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin atau dipasang sembarangan akan mengganggu keindahan tata kota, bahkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kami melakukan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, kami imbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame. Selain menjaga estetika kota, hal ini juga mendukung terciptanya lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk kita semua," ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).

Kepala Satpol PP Provinsi Sumut Moettaqien Hasrimi, mengatakan, setiap wilayah memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga ketertiban.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut bersama menjaga keindahan dan ketertiban wilayahnya tersebut.

"Jika masyarakat memiliki saran, masukan, atau keluhan terkait hal ini, kami membuka pintu komunikasi dan siap mendengarkan, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan kota yang harmonis dan indah," pungkasnya.

Penertiban tersebut dimulai dari titik kumpul yang berlokasi di Mako Satpol PP Sumut Jalan Kapten Muslim, tim gabungan yang berjumlah 90 orang bergerak menyisir baliho dan spanduk liar di pusat kota hingga pinggiran kota.

(cw4/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan