Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemkab Langkat Data Ulang Pedagang di Pasar Tradisional Tanjung Pura, Kadis Perindag Bungkam

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lapak pedagang yang berjualan di luar areal Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024).

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan kembali pendataan ulang pedagang di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura. 

Disinyalir, pendataan ini dilakukan karena dampak carut marutnya pedagang yang tak tertib berjualan bahkan persoalan relokasi yang disebut-sebut tak becus oleh pedagang.

Informasi yang diperoleh wartawan, pendataan ulang pedagang ini tertuang di dalam selebaran surat pemberitahuan yang ditempel didindang-dinding pasar Tradisional Tanjung Pura. 

Adapun Isi dari selebaran itu dengan nomor 510-1057/Disperindag/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 "Diberitahukan kepada saudara/i berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian pasar. Bahwasanya kios/loods nomor...karena tidak difungsikan lagi sebagaimana mestinya, tidak diperpanjang izin berjualan, serta tidak membayar retribusi sejak tanggal...sampai dengan tanggal...maka kios/loods akan diambil alih oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat untuk dilakukan perawatan dan pendataan kembali para pedagang".

Selebaran surat pemberitahuan itu langsung ditandatangani oleh Kepala Disperindag Langkat, Ikhsan Aprija. 

Namun saat dikonfirmasi, Ikhsan memilih bungkam atau tak sedikit pun memberikan komentar terhadap surat pemberitahuan tersebut. 

Dikabarkan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), diduga tak becus saat menangani perpindahan (relokasi) Pasar Tradisional Tanjung Pura pada belasan tahun silam. 

Diketahui Pasar Tradisional Tanjung Pura atau kerap disebut pajak lama yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, sudah direlokasi ke tempat yang baru yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura. 

Namun relokasi ini disebut asal-asalan saja. Pasalnya, tak semua pedagang yang semula memiliki izin resmi tempat berjualan, mendapat kembali tempat berjualannya di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura. 

Seperti yang diungkapkan Ali (27) salahseorang anak pedagang daging saat diwawancarai wartawan. 

"Sudah belasan tahun kami menunggu, tapi kenapa sampai sekarang meja daging untuk kami berjualan tidak juga ada. Alasannya dibilang penuh," ujar Ali, Kamis (18/7/2024). 

Lanjut Ali yang lebih memprihatinkan, ada pedagang daging yang semula tak memiliki izin resmi, malah mendapatkan izin. 

"Kami mengganggap Pemkab Langkat tak becus menangangi persoalan perpindahan pajak (Pasar) di Tanjung Pura. Masa ada pedagang yang tak punya surat izin resmi bisa dapat meja atau lapak berjualan. Bahkan kabarnya diduga pakai uang jutaan rupiah, agar dapat lapak atau meja di pajak itu," ujar Ali. 

"Kan aneh ini, semua pasti ada dasar suratnya. Sedangkan kami yang punya surat izin resmi dari Dinas Terpadu Pemkab Langkat pada waktu itu, malah tidak mendapat meja atau lapak untuk berjualan. Yang paling utama itukan kami yang memiliki surat izin resmi yang diprioritaskan lah," sambungnya. 

Parahnya, jika memang alasan lapak atau meja untuk berjualan daging penuh, Ali menambahkan mengapa saat ini banyak yang kosong alias tak berpenghuni. 

Hal ini juga tak luput dari penglihatan wartawan saat menyambangi Pasar Tradisional Tanjung Pura di Jalan Khairil Anwar. 

"Banyak yang kosong, bisa di cek langsung. Tolong lah Pak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy turun langsung dan lihat situasi pajak (pasar) di Tanjung Pura ini," harap Ali. 

Sementara itu, Ludfy seorang pengutip retribusi Pasar Tradisional Tanjung Pura saat diwawancarai mengaku dan menegaskan kalau masalah pemindahan pasar dirinya tidak diikutsertakan. 

Apalagi soal pembagian lapak berjualan bagi para pedagagang. 

"Kalau sekarang lapak di pajak (pasar) baru semua ada pemiliknya," ujar Ludfy. 

Diketahui, informasi yang dihimpun wartawan, lapak atau tempat berjualan di pasar tradisional bukanlah untuk dimiliki. Adapun yang disebut pemilik adalah pemerintah kabupaten/kota masing-masing daerah. 

"Dulu pembagian lapak di pajak (pasar) Yohanes beserta orang dinas. Jadi saya orang lapangan, masalah pembagian (lapak) kurang paham," ujar Ludfy. 

Sedangkan itu, Ludfy menambahkan saat ini lapak atau meja untuk pedagang daging berjumlah enam orang. 

"Dan sekarang ni di pajak (pasar) Tanjung Pura yang terdaftar kalau tak salah saya, pedagang daging cuma 6," ucap Ludfy. 

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Langkat, Ikhsan Aprija memberikan komentarnya terkait persoalan relokasi tersebut. 

"Saya pelajari dulu ya, kadisnya juga sudah berganti-ganti," ujar Ikhsan. 

"Kalau pun nanti tak sesuai harapan, sebelumnya saya minta maaf. Karena hal ini terjadi tidak dimasa saya," sambungnya.

Tak hanya itu, Ikhsan juga mengatakan saat ini banyak aturan yang berubah. Namun ia tak secara gamblang menjelaskan aturan yang dimaksud. (rsy/nusantaraterkini.co