Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Diduga ilegal, pemilik galian pasir kuarsa di Desa Janggus, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga diringkus Polda Sumut.
Informasi yang diperoleh pemilik galian itu berinisial MJ. Ia disebut-sebut diringkus oleh personel Polda Sumut pada, Kamis (26/9/2024) pagi.
Penangkapan ini bermula saat pekeja MJ beserta dump trucknya diamankan polisi di Kota Medan.
Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap MJ.
"Awalnya yang ditangkap satu unit dump truk berisikan pasir kuarsa beserta sopir di Kota Medan," ujar sumber yang meminta identitasnya tak disebutkan.
Lanjut sumber, usai sopir dan truk diamankan, polisi langsung mengambakan MJ dikediamannya.
"Pengusaha galian pasir kuarsa ditangkap di rumahnya di Desa Janggus," ujar sumber.
Namun diduga saat ini MJ dikabarkan sudah bebas dan kembali ke kediamannya.
"Iya benar sudah pulang," ujar sumber.
Meski begitu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut. (rsy/nusantaraterkini.co)