Pelajar di Sergai Tewas Ditembak OTK, LBH Desak Polisi Segera Ungkap
Tidak hanya mengungkap pelakunya tetapi juga membuka secara transparan terkait kepemilikan senjata yang di gunakan
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pelajar berinisial MAF (14), warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tewas di tembak orang tidak dikenal (OTK), Minggu (1/9/2024) dini hari Kemarin.
Remaja 14 tahun itu ditemukan tewas dengan luka tembak pada bagian dada dan punggung di Jalinsum Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga membenarkan kejadian yang menimpa MAF, diketahui penembakan terhadap MAF dilakukan secara brutal karena lebih kurang ada 4 kali tembakan yang di tujukan kepadanya.
Disisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Irvan Saputra menyampaikan, sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mendesak Polres Sergai segera mengungkap kematian MAF.
Tidak hanya mengungkap pelakunya tetapi juga membuka secara transparan terkait kepemilikan senjata yang di gunakan, apakah itu didapat dari peredaran ilegal atau didapat dari pihak-pihak tertentu.
"Penembakan terhadap MAF, merupakan penembakan yang dilakukan secara brutal dan tidak berprikemanusiaan," ucapnya saat dihubungi melalui seluler, Senin (2/9/2024).
Irvan juga menjelaskan, setidaknya dalam kurun waktu enam bulan terakhir sudah ada empat anak yang meninggal dunia karena kekerasan dan dibunuh secara Sadis.
SIP (13) dan LS (3) merupakan anak dan cucu wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yang tewas didalam rumahnya dengan cara dibakar Juni 2024 yang lalu di kabupaten Karo, dan hingga saat ini otak pelakunya belum terungkap.
Kemudian MHS (15) pelajar di kota Medan yang diduga tewas dibunuh anggota TNI sekitar bulan Mei 2024 lalu yang sampai saat ini pelakunya juga belum terungkap.
Kali ini terjadi kembali, MAF yang merupakan seorang pelajar tewas ditembak orang tidak dikenal secara brutal Minggu kemarin.
Penembakan MAF secara hukum, jelasnya, telah bertentangan dengan UUD 1954, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Duham, ICCPR, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan KUHP.
"Kita menilai jika Provinsi Sumatera Utara, rentan tindak kekerasan terhadap anak, maka permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah dan stakeholder khusus Sumut," pungkasnya.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportOCA: E-sports akan Tetap Jadi Cabang Olahraga Bermedali di Asian Games
Rozie Winata·22 menit yang lalu -
INTERNASIONALPemukim Israel Merusuh di Desa Tepi Barat, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANSiaga Influenza A, RSUD dr Pirngadi Medan Perketat Skrining dan Surveilans
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan