Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Partai NasDem Menerima Prabowo Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih Pasca Putusan MK

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Surya Paloh (ist)

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Partai NasDem menyatakan menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

"Saya menyatakan menerima keputusan itu dan mengucapkan selamat terhadap Pak Prabowo dan Mas Gibran sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih," kata Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam jumpa pers di NasDem Tower, Senin (22/4/2024).

Partai NasDem, Surya Paloh bilang berkomitmen mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai capres dan cawapres. Ikhtiar itu dibuktikan hingga mengawal proses hukum di MK.

"Ketika kawan-kawan sedang berjuang atas nama pasangan calon nomor 01, NasDem tetap berada mengantarkan perjuangan itu di MK," ujar dia.

Surya Paloh menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat. Tugas warga negara adalah menghormati putusan tersebut.

"Konsekuensi warga bangsa, termasuk partai politik, menghormati dan menghargai. Itu jelas," tegas dia.

Sebelumnya, Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Namun, ada dissenting opinion dari tiga hakim terhadap kedua putusan tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra.

 (cw1/nusantaraterkini.co)