Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Oknum Polisi Pengedar Sabu Ditangkap saat Berada di Hotel

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Oknum Polisi Pengedar Sabu Ditangkap saat Berada di Hotel. (Foto: Dok Humas Polres Simalungun).

nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara, Polda Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun.

Pelaku berinisial S (49) ditangkap atas kasus narkoba jenis sabu saat berada di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (15/2/2025) malam.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025) mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Baca Juga : Unjuk Rasa Pelajar Papua Tolak Makan Bergizi Gratis Ricuh

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP.m, SH, MH melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi," terangnya.

Sekitar pukul 22.30 WIB, lanjut Verry, petugas yang didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi berhasil menangkap tersangka di kamar nomor 1 Hotel Pelangi.

"Dari pelaku petugas menemukan dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu kaca pirex, satu unit HP merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 409.000," pungkas Verry.

Baca Juga : 4 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Dari introgasi awal, kata Verry, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun.

"Dalam penanganan kasus ini, Satres Narkoba Polres Simalungun akan melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas Verry.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri,” tegas Verry.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi.

(Dra/nusantaraterkini.co).