Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

4 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran 4 kg sabu.

Bagikan:
Personel kepolisian usai menangkap pelaku narkoba inisial IM (33) dengan barang bukti 4 kg sabu. (Foto: Dok Polda Aceh).
Personel kepolisian usai menangkap pelaku narkoba inisial IM (33) dengan barang bukti 4 kg sabu. (Foto: Dok Polda Aceh).
A A

nusantaraterkini.co,  - Personel () berhasil .

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus seorang berinisial IM (33). Dia ditangkap di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Sabtu (25/1/2025) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, dalam keterangannya, Senin (17/2/2025) mengatakan, dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi dua bungkus narkotika jenis serta satu koper yang juga berisi dua bungkus sabu, dengan total berat mencapai 4 kg. 

Baca Juga : Jembatan Titi Kurus Menuju Objek Wisata Tangkahan Putus Gegara Abrasi, Jalur Dialihkan

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya diantaranya tiga unit telepon seluler, lima buku tabungan, satu paspor, dan satu unit sepeda motor.

“Benar, kami berhasil menangkap seorang pengedar dengan barang bukti 4 kg,” ujar Kombes Shobarmen.

Shobarmen menjelaskan bahwa, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Leuge. Berdasarkan informasi tersebut, tim " class="article-tag-link" rel="tag">Polda Aceh melakukan penyelidikan selama 21 hari hingga memperoleh data akurat mengenai identitas dan aktivitas .

Baca Juga : Geger, Warga Temukan Mayat Wanita Dikubur dalam Drum di Tengah Kebun Kopi

“Pada Sabtu, 25 Januari 2025, tim di lapangan melihat pelaku bergerak dengan gelagat mencurigakan dari Kota Idi menuju Peureulak menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Di gantungan sepeda motornya terlihat sebuah plastik hitam. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap, dan saat plastik tersebut diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu berkemasan warna hijau,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya, dengan disaksikan istri dan anaknya. Hasilnya, ditemukan kembali dua bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper.

“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial BG, yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan di wilayah Aceh. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di untuk kepentingan pemeriksaan,” tutup Shobarmen.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru