Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

OJK dapat Predikat WDP dari BPK, Legislator: Ini Sangat Memalukan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Melchias Makus Mekeng. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi itu, Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengaku sedih sekaligus memalukan karena OJK dapat predikat WDP dari lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.

"Saya agak sedih nih sama OJK. Karena saya baru dikasih laporan hasil BPK tanggal 3 Mei yang mengatakan bahwa BPK itu opininya Wajar Dengan Pengecualian. Ini sangat memalukan. Sebuah lembaga negara, yang ngambil uangnya juga dari industri, sekarang dengan Undang-Undang PPSK masuk dalam rumpun anggaran dan lembaga yang mengatur dan mengawasi kena WDP," ujarnya, Rabu (26/6/2024).

"Kalau di pasar modal, di bursa, sebuah perusahaan yang go public dua kali WDP di-suspend langsung. Kalau ini yang memberikan penilaian ini bukan auditor yang swasta, ini auditor negara. Dan masalahnya kalau saya baca di sini masalahnya yang ditimbulkan dari awal OJK ini didirikan dan tidak mau diselesaikan oleh beberapa kepemimpinan," imbuhnya.

Lebih lanjut legislator Partai Golkar ini menyebut ada permasalahan anggaran di OJK mengenai pembiayaan gedung senilai Rp400 miliar, namun tidak digunakan. Dia menganggap OJK telah melakukan pembiaran atas penganggaran tersebut.

"Bayangkan uang yang ditarik dari publik, diberikan, disewakan sebuah gedung yang katanya waktu itu harus keluar dari Bank Indonesia Rp 400 miliar lebih dan gedung itu sampai detik ini tidak digunakan. Ini sangat memalukan dan menurut saya ini proses pembiaran yang dilakukan oleh OJK," kata Mekeng.

BPK, kata Mekeng, mengindikasikan kerugian negara atas hal itu. Dia lantas mewanti-wanti jajaran OJK bakal diproses aparat penegak hukum (APH).

"Jadi menurut hemat saya, pimpinan, dan ini di dalam laporan BPK ini ada indikasi kerugian negara. Kalau indikasi kerugian negara ini harus dibawa aparat penegak hukum. Kalau OJK tidak mau membawa ke aparat penegak hukum, pasti ada pihak lain yang merupakan pihak yang mempunyai legal standing yang mengadukan ke aparat penegak hukum bahwa ada kerugian yang ditimbulkan di dalam OJK," jelasnya.

"Jadi saran saya kita harus tegas karena ini laporan dari BPK sebuah lembaga resmi negara bahwa OJK itu WDP. Kalau tahun ini tidak diselesaikan, tahun depan saya yakin, disclaimer. Kalau disclaimer, tutup ini OJK, karena tidak proper," pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan