Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres Harus Berasal dari Kader Partai Politik

NasDem dukung usulan KPK soal syarat capres harus kader partai guna perkuat tanggung jawab moral dan motivasi

Irma Suryani berbicara di sela-sela acara Partai NasDem. (Foto: istimewa)
Irma Suryani berbicara di sela-sela acara Partai NasDem. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Ketua DPP Partai , menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi () yang mendorong agar calon presiden () berasal dari sistem politik.

Irma menilai, mekanisme tersebut penting untuk meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partainya. 

“Sebagai kader partai, tentu saya setuju,” ujar Irma, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, figur yang ingin maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi kader partai politik. Dengan demikian, mereka memiliki keterikatan dan tanggung jawab moral terhadap partai yang mengusungnya.

Ia juga menekankan pentingnya kaderisasi untuk posisi ketua umum partai politik. Meski demikian, Irma menilai wacana pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode berpotensi menimbulkan perdebatan.

“Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai , Hermawi Taslim menyebut partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). Program tersebut, kata dia, menjadi pusat pembinaan kader secara berjenjang.

“NasDem sejak awal telah memiliki akademi bela negara yang menjadi kawah candradimuka bagi kader,” ujar Hermawi.

Sebelumnya, merekomendasikan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik. Salah satu usulan adalah pengelompokan anggota partai menjadi tiga jenjang, yakni anggota muda, madya, dan utama.

KPK juga mengusulkan agar ada persyaratan kaderisasi bagi calon legislatif. Misalnya, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong agar syarat pencalonan presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah mencantumkan ketentuan berasal dari sistem .

Selain itu, KPK mengusulkan adanya aturan batas minimal waktu seseorang menjadi anggota partai sebelum dapat dicalonkan dalam pemilihan umum.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait