NasDem Dukung Usulan KPK: Capres Harus Berasal dari Kader Partai Politik
NasDem dukung usulan KPK soal syarat capres harus kader partai guna perkuat tanggung jawab moral dan motivasi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik.
Irma menilai, mekanisme tersebut penting untuk meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partainya.
“Sebagai kader partai, tentu saya setuju,” ujar Irma, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, figur yang ingin maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi kader partai politik. Dengan demikian, mereka memiliki keterikatan dan tanggung jawab moral terhadap partai yang mengusungnya.
Ia juga menekankan pentingnya kaderisasi untuk posisi ketua umum partai politik. Meski demikian, Irma menilai wacana pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode berpotensi menimbulkan perdebatan.
“Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim menyebut partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). Program tersebut, kata dia, menjadi pusat pembinaan kader secara berjenjang.
“NasDem sejak awal telah memiliki akademi bela negara yang menjadi kawah candradimuka bagi kader,” ujar Hermawi.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik. Salah satu usulan adalah pengelompokan anggota partai menjadi tiga jenjang, yakni anggota muda, madya, dan utama.
KPK juga mengusulkan agar ada persyaratan kaderisasi bagi calon legislatif. Misalnya, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong agar syarat pencalonan presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah mencantumkan ketentuan berasal dari sistem kaderisasi partai.
Selain itu, KPK mengusulkan adanya aturan batas minimal waktu seseorang menjadi anggota partai sebelum dapat dicalonkan dalam pemilihan umum.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·34 menit yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·53 menit yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALResidivis Curanmor di Langkat Ditangkap, Motor Purnawirawan TNI AD Jadi Sasaran
hendra·2 jam yang lalu -
PERISTIWAEmpat Anggota OPM Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI di Intan Jaya
hendra·2 jam yang lalu -
SUMUTWali Kota Binjai Lantik Sofyan Syahputra Siregar Jadi Kadis Pendidikan, 41 Kepala Sekolah Terima SK
hendra·3 jam yang lalu -
SUMSELKabut Asap Pekat, Enam Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Terdampak
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Korupsi Proyek, Kejati Sumsel Limpahkan Wabup PALI Nonaktif ke Kejari Palembang
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALUnik! Makam Kuno Era Romawi Berbentuk Piramida Ditemukan di Mesir
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan