Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Polres Samosir bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akhirnya berhasil mengungkap misteri kasus wanita berinisial EMN di Samosir, yang sebelumnya mengaku dianiaya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk analisis alat bukti, keterangan saksi ahli, serta crime scene investigation, kepolisian menyimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
"Kami tetap terbuka jika ada masyarakat yang dapat memberikan bukti dan petunjuk tambahan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Lobi Mako Polres Samosir, Selasa (11/3/2025) sore.
Senada dengan itu, Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol Abdul Karim Tarigan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sinkronisasi terhadap barang bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian. Hasil analisis forensik juga menunjukkan bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Polres Samosir Dalami Dugaan Kecelakaan Tunggal dan Penganiayaan
Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti kebenarannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Segala pernyataan yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari kecelakaan lalulintas yang dialami EMN pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB lalu di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Baca Juga: Viral Aksi Warga di Labusel Memunguti Telur dari Pikap yang Tabrakan dengan Truk
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor tiba-tiba hilang kendali dan terjatuh di depan SMA Negeri 1 Pangururan. Warga sekitar kemudian membawa korban ke RSUD Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, pada 25 Desember 2024, setelah sadar, korban menyampaikan kepada suaminya bahwa ia mengalami penganiayaan oleh empat orang berinisial AZ, JS, AS, dan PCH. Suami korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Samosir untuk diproses hukum.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi rusak, satu buah kunci sepeda motor, satu tas warna peach, serta satu sepatu warna kuning sebelah kanan.
(Akb/Nusantaraterkini.co)