Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Mentan Arman Gugat Rp 200 Miliar ke Tempo, Ancaman Bagi Kebebasan Pers

Mentan Arman Gugat Rp 200 Miliar ke Tempo, Ancaman Bagi Kebebasan Pers

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Puluhan yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara bersama aktivis Kamisan Medan menggelar aksi solidaritas di Titik Nol , Jalan Pos, Kecamatan Medan Barat, Kamis (6/11/2025).

Mereka menyuarakan penolakan terhadap gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman .

Baca Juga : Kabar Gembira! Wartawan Kini Bisa Berobat Gratis di RSPPN Panglima Soedirman Mulai 5 Oktober

Aksi berlangsung hingga menjelang magrib, diwarnai orasi dan bentangan poster bertuliskan “#JurnalisLawanPembungkaman” dan “ Tak Bisa Dibeli”.

Diketahui, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat sebesar Rp200 miliar atas laporan investigatif tentang polemik beras yang memuat namanya. Amran mengklaim pemberitaan itu merusak reputasinya.

Baca Juga : Kongres Persatuan PWI Akhiri Dualisme, Menkomdigi: Saatnya Jurnalisme Bersatu

Namun bagi kalangan , langkah itu bukan sekadar gugatan perdata, melainkan ancaman serius terhadap kemerdekaan .

“Itu keliru. Dalam Undang-Undang Pers sudah ditegaskan setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan lewat gugatan hukum,” ujar Koordinator KKJ Sumut, Array, di lokasi aksi.

Array menyebut gugatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan justru membuka jalan bagi kriminalisasi media.

“Ini berbahaya. Kalau pejabat bisa menggugat media setiap kali tidak senang dengan pemberitaan, maka jurnalisme investigatif akan mati perlahan,” katanya.

Baca Juga : Polisi Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Kematian Jurnalis di Medan

Menurut Array, tindakan Amran bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan menghidupkan kembali “model pembredelan baru” terhadap media.

“Kami mensinyalir ini bentuk pembungkaman yang dibalut alasan hukum. Dewan Pers sendiri sudah mengeluarkan putusan, dan Tempo sudah menjalankannya. Tidak ada alasan untuk menggugat lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, gugatan fantastis senilai Rp200 miliar itu bukan hanya mengancam institusi media, tapi juga jurnalis di lapangan yang kerap menghadapi tekanan saat meliput isu-isu sensitif.

Baca Juga : Komunitas Titik Kumpul Literasi Gelar Meet and Greet Bersama Teguh Santosa

“Kalau pemerintah seenaknya menggugat, jurnalis akan takut turun ke lapangan. Padahal, jurnalis adalah bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap kekuasaan,” pungkas Array.

Aksi solidaritas di Medan itu menjadi bagian dari gelombang dukungan terhadap Tempo yang juga muncul di berbagai daerah. Para jurnalis menegaskan, adalah fondasi demokrasi yang tidak boleh digugat dengan uang, kekuasaan, atau gengsi pejabat.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait