Mahfud MD Beberkan Tiga Skenario Dampak Pengalihan Penyidikan, Desak KPK Ambil Alih Kasus
Mahfud MD Beberkan Tiga Skenario Dampak Pengalihan Penyidikan, Desak KPK Ambil Alih Kasus
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pengalihan penanganan suatu perkara dari kepolisian ke kejaksaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu upaya pemberantasan korupsi.
Mahfud menjelaskan terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi setelah pengalihan penanganan perkara tersebut.
Pertama, menurutnya, tersangka yang belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri berpeluang mengajukan gugatan praperadilan. Ia menilai permohonan tersebut berpotensi dikabulkan apabila penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, sementara perkara dialihkan ke kejaksaan dan bukan dilimpahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kemungkinan tersangka dapat memenangkan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa," ujar Mahfud, Senin (13/7/2026).
Kemungkinan kedua, Mahfud menilai kejaksaan dapat memperlambat proses kelanjutan penyidikan atau bahkan mengevaluasi kembali sebagian materi perkara.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat penanganan kasus hanya berfokus pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa berkembang kepada pihak lain yang diduga turut terlibat.
Selain itu, ia juga mengingatkan adanya kemungkinan perkara tersebut tidak segera dituntaskan hingga pada akhirnya dideponering. Menurut Mahfud, apabila skenario tersebut terjadi, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mahfud mengatakan perkembangan yang terjadi sejak Sabtu, 11 Juli 2026, pukul 15.00 WIB, merupakan situasi yang sangat mengkhawatirkan bagi dunia hukum nasional.
Ia menilai adanya konflik kepentingan yang berujung pada kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan bukan hanya berpotensi mengganggu mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan praktik penegakan hukum di Indonesia.
Karena itu, Mahfud mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menggunakan kewenangannya mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurutnya, apabila terdapat kendala politik, Presiden dapat meminta KPK mengambil alih kasus demi menjaga independensi dan efektivitas penegakan hukum.
"Pelurusan atas persoalan ini perlu dilakukan segera agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga," kata Mahfud.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELKabut Asap Pekat, Enam Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Terdampak
Rozie Winata·7 menit yang lalu -
KRIMINALKasus Korupsi Proyek, Kejati Sumsel Limpahkan Wabup PALI Nonaktif ke Kejari Palembang
Rozie Winata·23 menit yang lalu -
INTERNASIONALUnik! Makam Kuno Era Romawi Berbentuk Piramida Ditemukan di Mesir
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANWaspada! 27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Medan dan Deliserdang
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Pulau Borang Banyuasin
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANSakit Hati Ditalak, Istri Laporkan Suaminya ke Poldasu
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOTarget Semifinal FIFA ASEAN Series, Habib Syarief Soroti Regenerasi dan Strategi Timnas
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
SUMSELDiselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Zona Merah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALNanan Desak Investigasi Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibuka Transparan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALDirektur Reskrimum Ungkap Alasan Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Kasus Dhody Thahir
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan