Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mahfud MD Beberkan Tiga Skenario Dampak Pengalihan Penyidikan, Desak KPK Ambil Alih Kasus

Mahfud MD Beberkan Tiga Skenario Dampak Pengalihan Penyidikan, Desak KPK Ambil Alih Kasus

Mahfud MD meminta KPK segera mengambil alih penanganan kasus demi menjaga kepastian hukum. Senin (13/7/2026) (Foto. Dok istimewa)
Mahfud MD meminta KPK segera mengambil alih penanganan kasus demi menjaga kepastian hukum. Senin (13/7/2026) (Foto. Dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - , , dan , , menilai pengalihan penanganan suatu perkara dari berpotensi menimbulkan dan mengganggu upaya .

Mahfud menjelaskan terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi setelah tersebut.

Pertama, menurutnya, tersangka yang belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri berpeluang mengajukan gugatan praperadilan. Ia menilai permohonan tersebut berpotensi dikabulkan apabila penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, sementara perkara dialihkan ke kejaksaan dan bukan dilimpahkan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kemungkinan tersangka dapat memenangkan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa," ujar Mahfud, Senin (13/7/2026).

Kemungkinan kedua, Mahfud menilai kejaksaan dapat memperlambat proses kelanjutan penyidikan atau bahkan mengevaluasi kembali sebagian materi perkara. 

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat penanganan kasus hanya berfokus pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa berkembang kepada pihak lain yang diduga turut terlibat.

Selain itu, ia juga mengingatkan adanya kemungkinan perkara tersebut tidak segera dituntaskan hingga pada akhirnya dideponering. Menurut Mahfud, apabila skenario tersebut terjadi, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi komitmen di Indonesia.

Mahfud mengatakan perkembangan yang terjadi sejak Sabtu, 11 Juli 2026, pukul 15.00 WIB, merupakan situasi yang sangat mengkhawatirkan bagi dunia hukum nasional. 

Ia menilai adanya konflik kepentingan yang berujung pada kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan bukan hanya berpotensi mengganggu mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Karena itu, Mahfud mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menggunakan kewenangannya mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurutnya, apabila terdapat kendala politik, Presiden dapat meminta KPK mengambil alih kasus demi menjaga independensi dan efektivitas penegakan hukum.

"Pelurusan atas persoalan ini perlu dilakukan segera agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga," kata Mahfud. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait