Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mahasiswa Desak DPRD Sumut Copot FA Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA mendapat sorotan publik.

Poster massa aksi dari DPD ALAMP AKSI yang dipajangkan di gerbang kantor DPRD Sumut, Rabu (28/5/2025). (Foto: Zai/Nusantaraterkini.co)
Poster massa aksi dari DPD ALAMP AKSI yang dipajangkan di gerbang kantor DPRD Sumut, Rabu (28/5/2025). (Foto: Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN - Kasus dugaan yang Sumatera Utara () mendapat sorotan publik.

Pada Rabu (28/5/2025), sekelompok yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) menggelar di depan Gedung , Kota Medan.

Dalam aksinya, para mendesak agar -" class="article-tag-link" rel="tag">DPRD Sumut segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan FA dari jabatannya, menyusul laporan dugaan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SN.

“Kami melihat lamban dalam menyikapi kasus ini. Padahal, ini menyangkut marwah lembaga,” ujar Koordinator Aksi, Hendri Munthe, saat berorasi di lokasi.

Pantauan nusantaraterkini.co di lapangan, massa aksi yang berjumlah belasan orang tiba di depan gedung dewan sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan dan kritik terhadap FA serta DPRD Sumut.

Salah satu poster bertuliskan, “Segera tetapkan FA sebagai tersangka apabila terbukti melakukan kekerasan seksual.”

Perlu diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual ini pertama kali mencuat setelah SN mengunggah pengakuannya di media sosial. Dalam unggahan tersebut, SN menyebut dirinya menjadi korban kekerasan seksual oleh FA dan mengaku hamil akibat peristiwa itu.

SN telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT POLDA SUMATERA tertanggal 2 Mei 2025.

Kuasa hukum SN, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Januari 2025, ketika kliennya pertama kali berkenalan dengan FA di lingkungan kantor DPRD Sumut.

“Saat itu, klien kami menawarkan layanan perbankan karena bekerja di sebuah bank. Komunikasi kemudian berlanjut melalui pesan pribadi,” kata Reza dalam keterangan pers di Medan, Selasa (20/5/2025) lalu.

Hingga berita ini diturunkan, FA belum memberikan pernyataan resmi di hadapan publik maupun klarifikasi kepada DPRD Sumut terkait laporan tersebut.

Desakan Proses Etik

Pihak DPRD Sumut hingga kini belum mengeluarkan sikap resmi. Mahasiswa menilai sikap diam lembaga legislatif daerah justru memperkuat ketidakpercayaan publik. Mereka menuntut agar Badan Kehormatan DPRD segera melakukan penyelidikan etik terhadap FA.

“Jika benar, ini adalah kejahatan serius. DPRD tidak bisa hanya diam. Proses etik harus segera dilakukan secara terbuka,” kata Hendri.

Nusantaraterkini.co telah mencoba menghubungi perwakilan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut untuk meminta tanggapan, namun belum memperoleh jawaban hingga berita ini dimuat.

(Cw7/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru