Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MA Tolak Kasasi, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy (kanan) bersaksi pada sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansy

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)," tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (21/2/2024). Dengan demikian, Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berkas kasasi Mario telah dikirim sejak 5 Desember 2023.

"Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," demikian informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo.

Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan