Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Lewat UU Terbaru, Vietnam Resmi Legalkan Kripto

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: dok Meta AI)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah Vietnam mengesahkan Undang-Undang Industri Teknologi Digital oleh Majelis Nasional Vietnam pada 14 Juni 2025, kemarin.

Langkah ini menjadi Vietnam untuk pertama kalinya mengakui keberadaan aset kripto dalam kerangka hukum nasional.

Menurut laporan The Investor pada Minggu (15/6/2025), UU ini menjadi tonggak penting dalam regulasi aset digital sekaligus membuka jalan bagi transformasi ekonomi digital di negara tersebut.

Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Melansir Coinvestasi, Senin (16/6/2026), dalam UU tersebut, aset digital diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, termasuk aset virtual dan aset kripto.

Aset virtual merupakan bentuk aset digital yang digunakan untuk tujuan pertukaran atau investasi. Jenis aset ini tidak mencakup sekuritas, representasi digital dari mata uang fiat, maupun instrumen keuangan lainnya sebagaimana didefinisikan dalam hukum perdata dan peraturan keuangan Vietnam.

Sementara itu, aset kripto adalah aset digital yang bergantung pada teknologi enkripsi untuk memverifikasi transaksi dan kepemilikan. Sama seperti aset virtual, aset kripto secara tegas tidak mencakup sekuritas, mata uang fiat digital, ataupun instrumen keuangan lain dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Buronan Scam Kripto Jaringan Internasional: Kerugian Capai Rp 105 Miliar

Pemerintah Vietnam diberi mandat untuk merumuskan ketentuan teknis lanjutan, termasuk syarat usaha, sistem klasifikasi, serta mekanisme pengawasan yang lebih rinci terhadap masing-masing jenis aset digital.

Sebagai upaya membangun kepercayaan global, UU ini juga mewajibkan penerapan standar keamanan siber dan prinsip Anti-Pencucian Uang (Anti-Money Laundering/AML) sesuai dengan norma internasional. Langkah ini diyakini sebagai respons atas masuknya Vietnam dalam greylist Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023.

Selain Vietnam, negara-negara Asia lainnya juga sedang berlomba-lomba membentuk kerangka regulasi untuk menghadapi pertumbuhan pesat aset digital.

Di Hong Kong, badan sekuritas setempat sedang menyiapkan pernyataan kebijakan yang berfokus pada integrasi antara sistem keuangan tradisional dengan teknologi baru. Tujuannya adalah membangun jembatan yang kokoh antara dunia keuangan tradisional dan aset digital.

BACA JUGA: Dulu Skeptis, Trump Janji Beri Dukungan ke Industri Kripto

Sementara itu, Korea Selatan mengambil pendekatan strategis dengan rencana melonggarkan larangan investasi kripto untuk institusi keuangan pada kuartal ketiga 2025. Bersamaan dengan itu, mereka juga menyiapkan kerangka regulasi baru yang lebih menyeluruh.

Di Asia Tenggara, Singapura mengambil kebijakan lebih ketat di mana pemerintah memberi batas waktu hingga 30 Juni 2025 bagi penyedia layanan aset digital lokal untuk menghentikan operasional mereka di luar negeri jika tidak diawasi oleh otoritas setempat. Tujuannya adalah mngurangi risiko lintas negara yang bisa membahayakan reputasi dan keamanan investor.

Di Indonesia, pengawasan terhadap industri kripto kini berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggantikan peran sebelumnya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Aturan mengenai inovasi keuangan digital, termasuk aset kripto, diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025. Dalam regulasi ini, aset kripto secara resmi diakui sebagai instrumen keuangan.

(*/Nusantaraterkini.co)